Nelayan Bintan Kritik PP 11 2023, Minta Pemerintah Evaluasi

nelayan bintan
Nelayan Bintan menggelar aksi damai di depan Kantor pengawasan perwakilan DKP Kepri di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan, Sabtu 5 Agustus 2023. Foto: ANTARA

Bintan (gokepri.com) – Nelayan Bintan merasa dirugikan dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur (PIT). Ratusan nelayan Bintan menggelar aksi damai, Sabtu 5 Agustus 2023.

Aksi damai dilakukan di depan kantor pengawasan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan. Mereka meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali PP yang baru dikeluarkan tersebut.

Koordinator aksi, Andi Rio Framantha mengatakan pihaknya mengapresiasi terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023.

HBRL

Baca Juga: Nelayan Bintan Hilang saat Mencari Udang di Pulau Telang

“Tapi pemerintah terkesan memaksakan dan terburu-terburu mengeluarkan regulasi tersebut,” ujarnya.

Menurut dia seharusnya pemerintah melakukan konsolidasi, diskusi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para nelayan yang menjadi sasaran peraturan tersebut, khususnya nelayan Bintan, barulah PP disahkan.

Sejauh ini kata dia tidak ada koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kebijakan baru mengenai penangkapan ikan terukur tersebut.

“Bahkan DKP Provinsi Kepri sendiri, belum begitu paham soal aturan itu, ketika ditanyai oleh nelayan kami,” ujar Andi.

Salah satu substansi yang disorot nelayan Bintan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2023, adalah menyangkut penetapan zona tangkap di atas 12 mil, harus mendapat surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari pemerintah pusat, karena sudah menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sedangkan zona tangkap nelayan di bawah 12 mil, katanya, menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat Provinsi Kepri.

“Kebijakan ini merugikan nelayan kecil, sebab kapal-kapal 5 sampai 10 GT ke atas yang biasanya melaut di atas 12 mil, sekarang berbondong-bondong turun di area bawah 12 mil,” kata Andi.

Hal itu menyebabkan hasil tangkapan nelayan lokal atau tradisional berkurang akibat kalah saing dengan kapal perusahaan yang punya sarana lengkap.

Selain itu nelayan juga menyorot kapal-kapal dengan kapasitas maksimal 5 GT yang wajib memiliki alat sistem pemantauan kapal perikanan atau disebut VMS. Padahal alat tersebut harganya berkisar di antara Rp18 juta hingga Rp20 juta.

Alat tersebut juga punya batas masa aktif selama satu tahun, dan harus diperpanjang setiap tahunnya dengan biaya Rp6 juta.

“Kami harap KKP meninjau lagi PP Nomor 11 Tahun 2023, karena letak geografis Provinsi Kepri berbeda dengan daerah lainnya, yang terdiri dari 96 persen lautan dan hanya empat persen daratan,” ujarnya.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) KKP RI, Adin Nurawaluddin, saat meninjau kapal nelayan di Pasar Barek Motor Kijang, Bintan, Sabtu (29/7), menyampaikan bahwa Menteri KKP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B.701/MEN-KP/VI/2023.

SE itu mengenai migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan, yang berkaitan pembatasan izin usaha zonasi, antara kewenangan pemerntah daerah dan pusat.

“Izin usaha kapal ikan yang beroperasi di bawah 12 mil di pemerintah provinsi. Sedangkan, 12 mil ke atas harus mendapatkan izin dari pusat,” katanya.

Aturan itu, kata dia memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya pengusaha kapal ikan. Di antaranya, bobot kapal 25 GT hingga 30 GT bisa beroperasi di atas 12 mil dengan izin pemerintah pusat.

Pemerintah pusat lalu memungut pajak pengangkutan ikan dari para pengusaha sebesar 5 persen untuk bobot 60 GT ke bawah, dan 10 persen untuk retribusi kapal 60 GT ke atas.

“Hal ini agar pelaku usaha tidak merugi dan tidak menutup usahanya. Demikian pula ABK tetap bekerja dan mendapat penghasilan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait