Selangkah Lebih Dekat RUU Sapu Jagat

RUU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sela-sela pembahasan RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). (Foto: Ist)

Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah dan DPR selangkah lebih dekat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pembahasan antara pemerintah dan Badan Legislasi DPR sudah digelar pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Sidang pembahasan pada Sabtu selesai beberapa jam sebelum tengah malam. Perwakilan dari tujuh dari sembilan fraksi partai di Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke pemungutan suara. Dua fraksi menolak RUU Cipta Kerja, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

“RUU ini akan semakin mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK karena uang pesangonnya lebih kecil,” kata politikus Demokrat, Syarief Hasan.

HBRL

Pemerintah dan DPR RI juga bersepakat untuk memasukkan skema baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law untuk menyelesaikan permasalahan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai merugikan pekerja.

JKP yang menggunakan skema asuransi itu dinilai akan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup besar.

Karena, selain mengharuskan pemerintah memberi dana kas atau data tunai per bulan kepada pekerja PHK, aturan terkait JKP juga mengharuskan pemerintah menyiapkan pendidikan dan pelatihan (diklat) pekerja untuk meningkatkan skill dan kapasitas pekerja dan memberi informasi pekerjaan atau menyalurkan pekerja kepada pekerjaan baru.

Sidang pembahasan yang dihadiri sejumlah menteri itu dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah menyetujui versi final RUU tersebut yang memuat beberapa perubahan pada usulan awal pemerintah, seperti skema yang berbeda untuk pemotongan tunjangan wajib.

“RUU ini akan mendukung de-birokratisasi dan efisiensi,” kata Airlangga dalam audiensi yang disiarkan televisi.

Pemerintah dan Badan Legislasi DPR berencana mengesahkan ruu cipta kerja pekan ini. Berdasarkan catatan, tapat panitia kerja yang sudah digelar hingga 63 kali itu menghasilkan 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga:

Protes

Sementara itu, elemen pekerja dan aktivis yang terdiri dari lima belas kelompok aktivis, termasuk beberapa serikat pekerja, memprotes langkah pemerintah dan DPR. Lewat pernyataan yang diumumkan Minggu (4/10/2020), mereka menuduh pemerintah dan anggota parlemen menyelesaikan pembahasan secara rahasia karena melangsungkan sidang yang tidak biasa pada larut malam akhir pekan lalu.

Gabungan aktivis dan serikat pekerja itu meminta semua pekerja untuk bergabung lewat aksi mogok nasional yang direncanakan pada 6 hingga 8 Oktober untuk memprotes RUU tersebut. Menurut serikat pekerja, aksi ini akan melibatkan 5 juta pekerja.

Para pekerja yang menentang RUU tersebut berpendapat bahwa undang-undang tersebut akan menjadi “karpet merah bagi investor, memperluas kekuatan oligarki” dengan merugikan tenaga kerja, tetapi juga merampas tanah dari petani dan masyarakat.

RUU Cipta Kerja atau Omnibus merevisi lebih dari 70 undang-undang untuk dimasukkan dalam satu peraturan. RUU ini adalah langkah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat laju ekonomi dan meningkatkan iklim investasi.

Dilansir Reuters, investor global telah mengamati dengan seksama untuk melihat apakah RUU itu dipermudah dalam pembahasan di parlemen, karena ekonomi terbesar di Asia Tenggara mencoba bersaing untuk merelokasi investasi manufaktur dari China.

Juru kampanye Greenpeace Arie Rompas, dalam jumpa pers terpisah pada Minggu, mengatakan pihaknya sedang meninjau tindakan hukum yang dapat diambil jika parlemen mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang.

Aktivis lingkungan mengkritik ketentuan RUU yang melonggarkan persyaratan studi lingkungan bagi investor, yang mereka katakan dapat menyebabkan bencana ekologi.

Sedangkan pemerintah bersikeras bahwa RUU tersebut tidak akan merugikan perlindungan tenaga kerja maupun lingkungan dan perlu untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. (Can)

Editor: Candra Gunawan

Pos terkait