Marak WNA Terlibat Sindikat Judol, Bebas Visa Dievaluasi

Celah bebas visa
Konferensi pers penangkapan 210 WNA diduga pelaku scammer investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2026). (ANTARA/Angiela Chantiequ)

Pemerintah mengevaluasi fasilitas bebas visa kunjungan setelah ratusan warga negara asing terlibat dugaan penipuan daring dan perjudian online di sejumlah daerah.

JAKARTA (gokepri) — Maraknya keterlibatan warga negara asing dalam dugaan penipuan daring dan perjudian online mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sejumlah kasus menunjukkan pelaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan dan fasilitas visa yang relatif mudah diakses.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus yang melibatkan warga asing dalam beberapa waktu terakhir menjadi bahan evaluasi pemerintah.

HBRL

Baca Juga: Scammer Asing Masuk Indonesia Lewat Celah Bebas Visa

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan sedikitnya lima kasus sindikat warga asing terungkap di sejumlah wilayah. Di antaranya, 13 warga negara Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor, 16 warga negara asing di Sukabumi, Jawa Barat, 210 warga negara asing di Batam, Kepulauan Riau, serta 320 warga negara asing di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Kasus di Batam melibatkan 210 warga negara asing yang diduga menjalankan penipuan investasi daring. Mereka terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

Adapun 16 warga negara asing di Sukabumi diduga terlibat praktik love scamming atau penipuan bermodus hubungan asmara daring. Mereka terdiri atas 12 warga negara Tiongkok, satu warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Malaysia.

Sementara itu, pengungkapan sindikat perjudian online internasional di kawasan Hayam Wuruk melibatkan 320 warga negara asing, yakni 228 warga Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.

Menurut Ditjen Imigrasi, mayoritas warga negara asing yang diamankan di Batam maupun Hayam Wuruk menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Fenomena tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing sekaligus meninjau efektivitas prinsip selective policy dalam kebijakan keimigrasian. Prinsip itu menekankan bahwa hanya warga asing yang memberi manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang dapat masuk ke Indonesia.

“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi akan menindak pelanggaran keimigrasian maupun keterlibatan warga asing dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online dan penipuan daring.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam. ANTARA

Baca Juga: Linimasa dan Peta Penggerebekan Sindikat Scam di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait