Jakarta (gokepri.com) – Kalangan buruh tetap akan menggelar aksi mogok nasional untuk menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. Aksi itu salah satunya akan dilakukan gabungan aliansi buruh yang mengatasnamakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK).
“Gabungan berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam GEBRAK dan aliansi-aliansi daerah menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia, yang akan dilakukan pada tanggal 6, 7, 8 Oktober 2020,” kata Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/10/2020).
Nining menuturkan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap DPR RI dan pemerintah karena tetap meneruskan pembahasan RUU Ciptaker di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Apalagi, sebut dia, pembahasannya digelar di tengah ancaman PHK bagi para buruh.
“Seruan aksi nasional ini dipicu oleh sikap DPR dan pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat. DPR secara diam-diam justru gencar melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi COVID-19 yang semakin buruk penanganannya, yang berakibat pada pemberhentian kerja (PHK) massal. Keterbatasan informasi publik atas agenda pembahasan ini tercermin dalam ketiba-tibaan dilangsungkannya sidang pengambilan keputusan tingkat 1, 3 Oktober 2020,” paparnya.
Nining menilai RUU Ciptaker dibuat untuk memberikan ‘karpet merah’ pada investor. Menurutnya, RUU yang akan disetujui pemerintah dan DPR pada 8 Oktober 2020 tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria.
“Omnibus law dibuat untuk memberikan karpet merah pada investor dan memperluas kekuasaan oligarki untuk semakin menghisap mayoritas rakyat. Tidak hanya itu, dalih memudahkan perizinan dan pengadaan tanah dalam omnibus law bakal berdampak pada meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria,” tandasnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengungkapkan yang menjadi polemik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup. Menurutnya, persoalan status pekerja tersebut merupakan salah satu pemantik dirancangnya Omnibus Law.
“Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan,” imbuhnya. (wan)








