JAKARTA (gokepri) — Pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan internet tanpa izin dinilai telah berkembang menjadi persoalan tata kelola infrastruktur di berbagai daerah. Selain berpotensi mengurangi nilai ekonomi aset negara, pemasangan kabel yang tidak memenuhi standar teknis juga dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan listrik dan keselamatan masyarakat.
Persoalan tersebut muncul berulang di sejumlah wilayah, mulai dari keluhan warga atas kabel internet yang terpasang pada tiang listrik hingga penertiban jaringan yang diduga tidak berizin. Kondisi itu memunculkan dorongan agar pengawasan tidak lagi bersifat insidental, melainkan melalui pendataan dan audit menyeluruh.
Ketua Umum PLN Watch KRT Tohom Purba menilai pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan komersial harus berada dalam koridor perizinan dan kewajiban administrasi.
Baca Juga: PLN Batam Bebaskan Biaya Layanan SPKLU Demi Dorong Adopsi EV
“Tiang listrik adalah aset strategis milik negara. Setiap pemanfaatan untuk kepentingan bisnis wajib memiliki izin dan memenuhi kewajiban administrasi serta finansial,” ujar Tohom dalam keterangan, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, penggunaan tanpa izin berpotensi mengurangi manfaat ekonomi aset publik sekaligus melemahkan kepatuhan terhadap aturan.
Kasus serupa disebut muncul di sejumlah daerah. Di Karangjeruk, warga mengeluhkan dugaan jaringan internet yang dipasang pada tiang listrik. Di Rembang, PLN memberikan penjelasan terkait kepadatan kabel internet pada jaringan tiang. Sementara di Panyabungan, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN setempat menertibkan kabel yang diduga tidak berizin.
Fenomena itu juga disebut terjadi di Pandeglang, Tanjungpinang, Lampung Selatan, hingga Batam. Sebaran kasus di berbagai wilayah memperlihatkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi bersifat lokal, melainkan terkait pengawasan penggunaan infrastruktur publik secara nasional.
Tohom menilai penanganan tidak cukup dilakukan melalui penertiban per kasus. Pemerintah dinilai perlu membangun sistem inventarisasi dan audit terhadap seluruh penggunaan tiang listrik yang dimanfaatkan pelaku usaha telekomunikasi.
“Kalau dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aset negara bisa dimanfaatkan secara bebas tanpa aturan. Negara harus hadir untuk memastikan setiap meter infrastruktur publik digunakan secara tertib dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” kata Tohom.
Selain persoalan administrasi, pemasangan kabel tanpa standar teknis yang jelas juga dipandang dapat memicu gangguan jaringan listrik, korsleting, hingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi petugas maupun masyarakat.
Persoalan ini dinilai menjadi tantangan di tengah percepatan transformasi digital nasional. Pembangunan jaringan internet, menurut PLN Watch, perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha.
“Persaingan yang sehat hanya akan terwujud jika seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada model bisnis yang tumbuh dengan cara memanfaatkan secara ilegal fasilitas milik negara,” ujar Tohom.
Inventarisasi penggunaan tiang listrik, koordinasi antarlembaga, serta penertiban berbasis data dipandang menjadi langkah yang perlu ditempuh agar pengembangan infrastruktur digital tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan tata kelola aset publik.
“Aset negara harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan manfaat ekonominya harus kembali kepada masyarakat,” kata dia. ANTARA
Baca Juga: PLN Batam Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Lewat 23 SPKLU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









