BATAM (gokepri.com) – Polda Kepri memasang spanduk di beberapa titik untuk melakukan antisipasi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Spanduk tersebut berisi imbauan terkait pencegahan PMI ilegal.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemasangan spanduk imbauan ini selain sebagai pencegahan terjadinya pengiriman PMI ilegal ke luar negeri juga sosialisasi ancaman hukuman bagi pengurus PMI ilegal di Kepri.
“Kami sekaligus menjelaskan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI keluar negeri dengan cara non procedural,” kata Jansen, Kamis 26 April 2023.
Jansen mengatakan imbauan yang disebar berjumlah 43 lembar. Rinciannya 24 spanduk, 15 banner dan 4 stiker. Alat-alat imbauan itu dipasang di tempat-tempat keramaian.
“Lokasi pemasangan imbauan dilakukan di beberapa tempat keramaian di Kota Batam diantaranya lobby keberangkatan dan kedatangan pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam,” kata dia.
Ia berharap masyarakat beserta aparat penegak hukum bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan hukum bagi sindikat pengiriman PMI secara ilegal.
Selain itu juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.
“Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara,” ujarnya.
Baca Juga: BP2MI Gaungkan Perang Semesta Sindikat Penempatan PMI Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








