BATAM (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menegaskan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD perempuan pada Pemilu 2024 mendatang diwajibkan minimal 30 persen.
Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan masing-masing partai politik (parpol) berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia.
“Setiap parpol juga diwajibkan mengajukan 30 persen caleg perempuan,” kata Martius, Rabu 26 April 2023.
Bacaleg perempuan itu komposisinya di nomor 1 hingga 3, harus ada 1 orang perempuan. Kemudian di nomor 4 sampai 6 juga harus ada 1 perempuan.
Martius mengatakan jika seluruh partai mendaftarkan calegnya sesuai dengan kuota maksimal yang ditetapkan, maka akan ada sekitar 900 bacaleg di Kota Batam yang akan terdaftar.
“Masing-masing partai berhak mengajukan calegnya maksimal 50 orang,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut jika di kalkulasikan di Batam ada 50 kursi, berarti 50 orang setiap 1 partai kemudian dikalikan 18 partai berarti ada 900 calon DPRD Batam.
Pendaftaran bacaleg DPRD Batam untuk Pemilu serentak 2024 ini dibuka mulai 1-14 Mei 2023.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk mengunggah seluruh berkas yang disyaratkan.
“Pendaftaran itu sesuai tahapannya kami sudah memberikan pengumuman kemarin pada tanggal 24 April, dan di pengumuman itu juga sesuai dengan PKPU itu pendaftaran mulai tanggal 1 -14 Mei,” ujarnya.
Setelah para parpol mendaftar untuk para calonnya di Silon dan mengunggah berkas yang diminta di Silon.
“Kemudian berkas fisiknya tetap diberikan ke kami,” kata Martius.
Baca Juga: Bacaleg Dilarang Manfaatkan Momen Ramadan untuk Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









