MEDAN (gokepri) – Presiden Joko Widodo meminta agar pembahasan mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang keberlanjutan industri media (media sustainability) selesai dalam waktu sebulan.
Ihwal perpres keberlanjutan industri media disampaikan oleh Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023.
Jokowi mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, sudah mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tersebut. Rancangan perpres itu diajukan untuk memfasilitasi kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Saran saya, dalam waktu sebulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut nanti dalam beberapa bahasan mengenai ini,” jelas Jokowi.
Jokowi menjelaskan dasar rancangan perpres karena industri media konvensional saat ini menghadapi tantangan cukup berat, di antaranya adalah dominasi media digital terutama platfrom asing asing dalam mengambil belanja iklan. 60 persen belanja iklan saat ini sudah diambil oleh media digital tersebut, sehingga sumber daya keuangan media konvensional semakin berkurang.
“Saya mendengar banyak mengenai ini, bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. Ini sedih loh kita,” katanya.
Menurut dia, dengan dikuasainya belanja daring oleh platform asing, maka sumber daya keuangan media konvensional menjadi berkurang. Apalagi, sebagian media konvensional juga sudah mengembangkan diri ke media digital, namun masih didominasi platform asing.
“Dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita,” jelas Jokowi.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Dewan Pers dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin 6 Februari 2023, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan bahwa Jokowi sudah menyetujui rancangan perpres tentang keberlanjutan media tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Perpres tersebut akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global demi terciptanya ekosistem pers yang berkeadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Kominfo Gesa Regulasi Hak Penerbit bagi Pers
Penulis: Candra Gunawan








