JAKARTA (gokepri.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam 14 Desember 2022, ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS).
“Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.
Sedangkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.
“Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan tim KPK sejauh ini telah menangkap empat orang dalam OTT di Kota Surabaya pada Rabu malam (14/12), salah satunya ialah Sahat Tua Simanjuntak. “Sejauh ini, ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” tambah Ali.
Sementara itu, tiga orang lain yang ditangkap tangan ialah staf ahli DPRD Jatim dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebagai barang bukti yang masih terus dikembangkan.
Saat ini, tim KPK masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut. “Perkembangannya segera disampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan adanya OTT di Kota Surabaya. “Benar, tadi malam, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jatim,” kata Ali di Jakarta, Kamis.
Ali menambahkan saat ini tim masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak tersebut. “Setelahnya, pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” ujar Ali.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu.
Baca Juga: Barang-Barang Eks Kasus Suap Dilelang KPK, Ada Sepeda Lipat hingga Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









