Barang-Barang Eks Kasus Suap Dilelang KPK, Ada Sepeda Lipat hingga Emas

Komisi pemberantasan korupsi
KPK melelang sejumlah barang eks gratifikasi dalam rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada Jumat 9 Desember 2022. Foto: istimewa

JAKARTA (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang eks gratifikasi dalam rangkaian acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada Jumat 9 Desember 2022.

Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional. Lelang e-konvensional sendiri merupakan proses lelang yang dilakukan dengan menggunakan virtual account, yang mana peserta lelang akan hadir dan melakukan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang dengan virtual account, sebagimana mekanisme e-Auction dilakukan.

Barang-barang tersebut merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya ke KPK. Selanjutnya, laporan tersebut akan diputuskan menjadi milik negara dan kemudian diserahkan KPK ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

HBRL

Terdapat 15 jenis barang eks gratifikasi yang dilelang pada acara puncak Hakordia kemarin. Barang-barang lelang itu terdiri dari sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum hingga logam mulia.

Barang-barang tersebut merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya ke KPK. Selanjutnya, laporan tersebut akan diputuskan menjadi milik negara dan kemudian diserahkan KPK ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Hingga akhir November 2022, setidaknya terdapat 3.441 laporan gratifikasi yang 1.478 di antaranya telah ditetapkan menjadi barang milik negara. Dari total laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi (bukan uang).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebutkan, upaya pelelangan barang eks gratifikasi menjadi salah satu langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Fikri turut menyampaikan apresiasi yang disampaikan oleh KPK terhadap seluruh penyelenggara negara yang bersedia untuk menolak seluruh bentuk gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK terkait Suap Lelang Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Bisnis.com

Pos terkait