BATAM (gokepri.com) – Seorang pemuda berinisial IN, 20 tahun, ditangkap jajaran Polsek Lubuk Baja, Kota Batam. Ia membawa kabur seorang remaja 16 tahun sampai berbuat tindak asusila terhadap korban.
Polisi menjerat IN dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Lokasi kejadian di kos-kosan bilangan Lubuk Baja, Kota Batam, persisnya Kompleks Sri Jaya Abadi. Waktu kejadian pada Jumat 2 Desember 2022.
IN nekat membawa kabur remaja tersebut untuk disetubuhi. Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, terbongkarnya kasus ini lantaran korban tak kunjung pulang selama dua hari. Modusnya korban diajak jalan-jalan sebelum akhirnya disetubuhi.
“Hubungan keduanya adalah berpacaran. Korban sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Tim unit Reskrim Polsek Lubuk Baja membantu melakukan pencarian keberadaan korban dan sekira pukul 22.00 WIB, korban berhasil ditemukan di daerah Tiban Sekupang dan langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja,” papar Budi.
Setelah dilakukan interogasi korban mengakui bahwa sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan dengan terduga pelaku. Hingga korban mengalami sakit di bagian alat kelamin.
“Akibat kejadian tersebut pelapor merasa malu dan korban mengalami sakit dan perih pada bagian alat kelamin. Selanjutnya pelapor melaporkan ke SPKT Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Tak butuh waktu lama, pelaku IN kemudian diringkus polsi saat sedang berada di Tempat pengisian Air Galon “Hans Water” yang beralamat di Kompleks Sri Jaya Abadi, samping Lucky Plaza.
“Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku serta barang bukti dan membawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (Satu) Helai Celana Panjang warna Ungu Motif Kotak-Kotak warna Putih,1 (Satu) Helai Baju Kaos Oblong warna Hitam, 1 (Satu) Helai Tank Top warna Hitam, 1 (Satu) Helai Bra berwarna Abu-abu, 1 (Satu) Helai Celana Dalam warna Krem Gambar Bunga warna Biru dan Kuning.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Baca Juga: Polsek Nongsa Gelar Jumat Curhat, Masyarakat Bisa Berkeluh Kesah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









