BATAM (GoKepri.com) – Organisasi Profesi Kesehatan se-Kepri berunjuk rasa menolak perumusan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. RUU dengan pendekatan omnibus law ini diprotes karena tidak melibatkan pemangku kepentingan di bidang kesehatan dan merugikan profesi kesehatan.
Unjuk rasa dengan orasi itu berlangsung di depan Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri di bilangan Batam Center, Senin 28 November 2022. IDI termasuk yang paling keras menentang RUU Kesehatan, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Ini aksi kedua organisasi profesi kesehatan di Kepri setelah beberapa pekan lalu menggelar konferensi pers menyuarakan keresehan mereka tentang perumusan RUU Kesehatan yang diajukan pemerintah dan DPR.
Dalam orasinya, organisasi profesi kesehatan di Kepri menilai RUU Kesehatan merugikan profesi kesehatan. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri dr Rusdani mengatakan RUU kesehatan atau Omnimbus Law kesehatan merupakan Undang-undang siluman. Sebab, RUU itu muncul tanpa adanya campur tangan organisasi profesi dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Aksi ini diharapkan mampu menjadi penggerak agar pemerintah dapat membatalkan RUU tersebut. Sebab, undangan-undang tentang kesehatan dan profesi kesehatan yang selama ini sudah berjalan baik dan selaras.
Sebab dalam Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan selama ini sudah cocok dan selaras untuk dijalankan, seperti UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan. “Banyak yang dirugikan. Organisasi Profesi (OP) Kepri dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya,” kata dia.
Rusdani mengungkapkan ada lebih 450 pasal lebih yang isinya merugikan organisasi kesehatan dan RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas dan akan disahkan. Selain itu, organisasi profesi juga kurang sepakat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku selama seumur hidup.
Menurut Rusdani, hal itu dapat menurunkan kualitas dokter. “Rumah sakit boleh mendatangkan dokter asing tanpa perlu rekomendasi organisasi. Ini bahaya, organisasi profesi juga akan terpecah,” kata dia.
Ia berharap, dengannya aksi ini menjadi protes keras agar pemerintah tergerak untuk membatalkan RUU tersebut. “Kami tidak cari menang. Kami tidak antiperubahan tapi yang sudah bagus jangan diubah, besok sudah masuk Prolegnas, kami usahakan ini jangan sampai jadi,” kata dia.
Pro Kontra RUU Kesehatan
Penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ramai-ramai dikritik, bukan hanya di Kepri. Pengurus IDI pusat sudah menyuarakan kritik mereka. Hal yang dianggap penting dalam penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan antara lain ketentuan surat tanda regitrasi atau STR yang akan diubah dalam rancangan tersebut.
Dalam draf aturan, STR nantinya dikeluarkan sekali seumur hidup. STR tetap berlaku sepanjang tenaga kesehatan masih memenuhi persyaratan kepemilikan. Padahal, dalam UU Tenaga Kesehatan saat ini, STR berlaku lima tahun dan harus diperbarui ke Konsil Kesehatan Dokter (KKI).
Selain STR, Pengurus Besar IDI mempersoalkan surat izin praktik (SIP). Dalam UU Praktik Kedokteran ada syarat bahwa dokter memerlukan rekomendasi dari IDI untuk memperoleh izin praktik dari dinas kesehatan setempat. Tanpa rekomendasi IDI, seorang dokter tidak akan memperoleh surat izin praktik. Ketentuan mengenai syarat rekomendasi untuk memperoleh izin ini disebut-sebut akan dihapus dalam RUU Kesehatan.
Kritik IDI ini bekejaran waktu dengan DPR dan Pemerintah. Badan Legislasi DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu menyetujui 38 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023. Salah satu Prolegnas tersebut adalah RUU Omnibus Law Kesehatan dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 RUU tentang kesehatan Sistem Kesehatan Nasional. Nantinya, sejumlah regulasi dapat dituangkan dalam omnibus law ini, seperti UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, hingga UU BPJS.
Baca Juga: Organisasi Profesi Medis di Kepri Mengkritik RUU Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti











