Organisasi Profesi Medis di Kepri Mengkritik RUU Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri bersama empat organisasi profesi medis mengadakan konferensi pers soal penolakan RUU Kesehatan di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam, Rabu 16 November 2022. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (GoKepri.com) – Lima organisasi profesi medis di Kepri mempersoalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang disusun pemerintah dan DPR. Dinilai berbahaya bagi pelayanan kesehatan dan profesi medis, mereka minta RUU dibatalkan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepri yang mewakili lima organisasi profesi Kepri dr Rusdani mengatakan, RUU Kesehatan tersebut bakal menghapus atau mencabut undangan-undang tentang kesehatan dan profesi kesehatan yang selama ini sudah berjalan baik dan selaras. Menurut dia, dalam pembentukan RUU itu, Organisasi Profesi (OP) juga tak dilibatkan. “Dalam pembentukannya OP sama sekali tak dilibatkan, yang kedua naskah akademis RUU itu tidak ditemukan,” kata dia saat konferensi pers di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam, Rabu 16 November 2022.

Rusdani menilai RUU itu merupakan RUU siluman yang dapat merugikan masyarakat dan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan. Sebab dalam Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan selama ini sudah cocok dan selaras untuk dijalankan, seperti UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan. “Banyak pasal yang memberatkan. Kami minta undang-undang ini dicabut,” katanya.

HBRL

Selain itu, organisasi profesi juga kurang sepakat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku selama seumur hidup. Menurut Rusdani, hal itu dapat menurunkan kualitas doker. “Rumah sakit boleh mendatangkan dokter asing tanpa perlu rekomendasi organisasi. Ini bahaya, organisasi profesi juga akan terpecah,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Rusdani, pemerintah lebih memperhatikan fasilitas kesehatan yang selama ini masih jauh dari kata sempurna atau menuntaskan permasalahan pendemi COVID-19 atau TBC. “Kenapa sih terburu-buru untuk mengolkan aturan itu. Kami juga tak dilibatkan. Kalau itu ditetapkan kami perawat dokter tidak ada fungsinya lagi,” kata dia. Ia menyebut andai, RUU tersebut disahkan seluruh organisasi profesi di Kepri akan turun jalan untuk menolak hal itu. “Tentu kami akan turun ke jalan,” kata dia.

Baca Juga: Negara-Negara Kaya Tawarkan Indonesia Pendanaan Rp311 Triliun demi Tinggalkan Batu Bara

Penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan ramai-ramai dikritik, bukan hanya di Kepri. Pengurus IDI pusat sudah menyuarakan kritik mereka. Hal yang dianggap penting dalam penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan antara lain ketentuan surat tanda regitrasi atau STR yang akan diubah dalam rancangan tersebut.

Dalam draf aturan, STR nantinya dikeluarkan sekali seumur hidup. STR tetap berlaku sepanjang tenaga kesehatan masih memenuhi persyaratan kepemilikan. Padahal, dalam UU Tenaga Kesehatan saat ini, STR berlaku lima tahun dan harus diperbarui ke Konsil Kesehatan Dokter (KKI).

Selain STR, Pengurus Besar IDI mempersoalkan surat izin praktik (SIP). Dalam UU Praktik Kedokteran ada syarat bahwa dokter memerlukan rekomendasi dari IDI untuk memperoleh izin praktik dari dinas kesehatan setempat. Tanpa rekomendasi IDI, seorang dokter tidak akan memperoleh surat izin praktik. Ketentuan mengenai syarat rekomendasi untuk memperoleh izin ini disebut-sebut akan dihapus dalam RUU Kesehatan.

Kritik IDI ini bekejaran waktu dengan DPR dan Pemerintah. Badan Legislasi DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu menyetujui 38 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2023. Salah satu Prolegnas tersebut adalah RUU Omnibus Law Kesehatan dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 RUU tentang kesehatan Sistem Kesehatan Nasional. Nantinya, sejumlah regulasi dapat dituangkan dalam omnibus law ini, seperti UU Kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan, hingga UU BPJS.

Baca Juga: Sah PPN Naik Tahun Depan, DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait