BATAM (gokepri.com) – Dirpolairud Polda Kepri menangkap seorang terduga pelaku penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di perairan Kabil, Batam.
Wadirpolairud Polda Kepri AKBP Cahyo Dipo mengatakan, pelaku penampung PMI bernama Busyra (49) warga Tanjungmemban, Nongsa, Batam.
Busyra sempat melarikan diri ke Cipare, Serang, Banten menggunakan mobil rental sebelum akhirnya diamankan pihak Reskrim Polresta Barelang Polda Kepri dan Personel Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten.
Baca Juga:
- Balita Korban Kapal PMI Tenggelam Dites DNA, Ini Tujuannya
- Kapal Pengangkut 10 Orang PMI Ilegal Karam di Perairan Malaysia
Cahyo mengatakan Busyra merupakan salah satu sindikat pengiriman PMI di Malaysia.
“Dia ini dulu kerja di Malaysia. Sekarang jadi penyalur,” kata Cahyo saat ditemui di Sekupang Rabu 23 November 2022.
Cahyo mengatakan Busyra bertugas mengumpulkan para PMI dari berbagai daerah sebelum akhirnya dibawa ke Malaysia melalui jalur Ilegal.
“Dia mendapat telepon dari rekannya Tengku Jaffar yang ada di Malaysia untuk menjemput para pekerja ini. Baru diberangkatkan dari Tanjunguban, ke Malaysia menggunakan speed boat fiber,” kata dia.
Ia menjelaskan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp1,4 juta rupiah untuk satu orang PMI yang berhasil diselundupkan ke Malaysia.
“Saat ini masih ada satu korban lagi yakni tekong speed boat yang belum ditemukan,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 81 junto pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M Primastito menyebut hasil autopsi forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk ke 6 korban jiwa dari total 8 korban masih berlanjut.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan bupati asal para korban jiwa ini untuk proses pemulangan jenazahnya dimana dari pihak keluarga menghendaki dimakamkan di kampung halamanya,” ujarnya.
Dari indentifikasi pendalaman terhadap para korban bahwa dari beberapa korban ada yang berangkat ke Malaysia secara ilegal tetapi ada juga yang berangkat bergabung dengan keluarganya.
“Jadi ada tiga korban yang akan berangkat bekerja di Malaysia lalu dua orang plus satu anak ini bergabung bersama keluarga di sana,” kata dia.
Permasalahan dokumen menjadikan para korban ini nekat untuk berangkat secara ilegal ke Malaysia .
“Di mana mereka ini mendapat sanksi dari Malaysia berupa blacklist, salah satu korban yang selamat itu kembali 2021 lalu sebelumnya telah menetap 6 tahun disana maka terindikasi mereka over stay ,” ujarnya .
Amingga mengatakan keponakan yang meninggal dunia dari korban yang selamat ternyata baru kembali tiga bulan lalu .
“Pekerjaan mereka disana memang tidak ada majikan atau perusahaan yang menampungnya karena mereka bekerja secara mandiri hanya berjualan,” lanjutnya.
Hal ini memang melibatkan pada saudara atau keluarga yang berada di luar negeri terkadang pihak keluarga yang mengimingi adanya lapangan pekerjaan di luar negeri .
“Bahkah untuk penjemputannya melibatakan saudara di sana, Inilah yang membuat kita miris para pelakunya dari kasus ini korban dan pelaku berasal dari kota yang sama,” ujarnya.
Penulis : Engesti
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News








