Kejati Beri Penyuluhan Hukum Pegawai Pemprov Kepri

Kepala Kejati Kepri Hari Setyono
Kepala Kejati Kepri Hari Setyono

Batam (gokepri.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri memberikan penyuluhan hukum pengamanan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Kepala Kejati Kepri Hari Setyono mengatakan, tujuan diadakan penyuluhan tersebut untuk mencegah tidak pidana korupsi.

“Tujuannya bagaimana pengadaan barang dan jasa itu sesuai dengan ketentuan baik administrasi maupun teknis. Tentunya pengadaan barang dan jasa ini ada patnernya. Hari ini kita berikan pemahaman penyuluhan hukum supaya pengadaan barang dan jasa di Kepri ini melaksanakan sesuai dengan aturan,” katanya di Hotel Swiss-belhotel baru-baru ini.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung itu menekankan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada banyaknya kasus korupsi. Namun lebih ke upaya pencegahan.

“Kita sudah sering dengar melihat permasalahan Tipikor itu banyak terjadi di pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, penyuluhan hukum itu perlu supaya terhindar dari korupsi. Ingat, selama ini kolusi ada juga ada nepotisme. Oleh karena itu harus utuh dengan adanya pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Sementara itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi kegiatan tersebut. Pihaknya mengingatkan betul para pegawainya agar memahami segala ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kepada PNS dan pejabat pengadaan barang perhatikan betul setiap kontrak pengadaan barang dan jasa, agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” katanya. (engesti)

Baca juga: Padukan Sinergitas Bidang Hukum, BP Batam Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Kepri

Pos terkait