Bepergian Lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura Wajib Sudah Divaksin

Pelabuhan Sri Bintan Pura
Foto ilustrasi. Para pelaku perjalanan yang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) harus sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap. Mereka yang belum melakukan vaksin, akan langsung divaksinasi di pelabuhan. (Foto: Kominfo Kepri)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Bagi masyarakat yang ingin bepergian melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, agar memperhatikan persyaratan perjalanan. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan melakukan pemeriksaan. Mereka yang belum vaksin Covid-19, akan divaksin dilokasi.

“Menyikapi SE Gubernur Kepri nomor 611, terkait dengan level kepri sudah level 1. Artinya tinggi levelnya. Tentu kita harus mengambil langkah-langkah untuk mengamankan kebijakan pimpinan,” ujar Agus Jamaludin, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Kamis (7/10).

KKP bertekad akan membantu jangan sampai Kepri turun level. KKP akan menerapkan betul protokol kesehatan di pelabuhan dan juga Bandara. Juga membantu meningkatkan cakupan vaksinasi. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, diminta untuk mencermati benar persyaratan sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kepri.

HBRL

Pelaku perjalanan di dalam Provinsi Kepri, harus sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap. Mereka yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan 2, tidak lagi diberlakukan swab antigen untuk perjalanan di dalam provinsi. Sedangkan yang belum vaksinasi dosis lengkap, harus tetap melengkapi diri dengan hasil negatif swab antigen.

Untuk mempermudah para pelaku perjalanan, selama dua pekan mendatang KKP akan menyediakan fasilitas vaksinasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura. “Mulai Jumat tanggal 8 Oktober, sampai dua minggu ke depan,” jelas Agus.

Untuk melaksanakan hal tersebut, KKP bekerjasama dengan TNI, Polri Satpol PP, Pelindo dan KSOP akan melakukan pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan. Dimana para petugas akan memeriksa aplikasi Peduli Lindungi dari masing-masing gawai.

“Yang belum download aplikasi Pedulilindungi, akan kami suruh untuk download saat itu juga. Akan kami periksa sertifikat vaksinnya. Kalau ada yang belum vaksin atau baru dosis 1, akan kami vaksin di lokasi,” jelas Agus.

Walaupun begitu, tahapan vaksinasi akan tetap diberlakukan seperti biasa. Para calon penerima vaksin tetap akan dilakukan screening. Mereka yang lolos screening, akan langsung disuntik. Tersedia vaksinasi astrazeneca dan sinovac. Jadi baik anak diatas usia 12 tahun ataupun ibu hamil, dapat melakukan vaksinasi di Pelabuhan SBP.

Para calon penumpang yang melakukan vaksinasi akan menjalani observasi selama 30 menit di lorong pelabuhan, yang akan dilengkapi dengan kursi. “Setelah selesai observasi, baru kita berikan sertifikat dan boleh melanjutkan perjalanan,” sebut Agus.

Vaksinasi ini tidak hanya bagi pelaku perjalanan saja, masyarakat yang belum menerima vaksinasi Covid-19 atau belum menerima dosis 2 dapat melakukan vaksinasi di Pelabuhan SBP. Layanan vaksinasi tersedia selama dua pekan kedepan, dimulai pukul 07.30.

“Untuk Minggu kami libur,” ungkap Agus. Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan medis, harus melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis rumah sakit pemerintah. (Can/Kominfo Kepri)

Sumber Berita: Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri

|Baca Juga: Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran, Tes Antigen Dicabut

Pos terkait