Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 720,5 Gram Sabu

Polda Kepri memusnahkan sebanyak 720.5 gram narkotika jenis sabu.
Polda Kepri memusnahkan sebanyak 720.5 gram narkotika jenis sabu.

Batam (gokepri.com) – Sebanyak 720.5 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan itu dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (2/9/2021).

Kegiatan itu dipimpin Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Raja Buntat Abbas. Hadir juga PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat, dan LSM Granat.

Sabu itu berasal dari 6 laporan polisi dengan 7 tersangka. Laporan polisi itu di antaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT-Kepri tanggal 11 Juni 2021 dan LP-A /75/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 10 Agustus 2021. Kemudian LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 6 Agustus 2021 serta berita acara pemeriksaan labfor.

HBRL

“Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan dua jenis berbeda. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan. Kita juga memusnahkan sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan,” ucap Kanit Raja Buntat.

Baca juga: Bawa Sabu 203,6 Gram, Penumpang Tujuan Lombok Diamankan di Bandara Batam

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” katanya. (eri)

Pos terkait