Tanjungpinang (gokepri.com) – Angka kesembuhan pasien dari Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus meningkat dan kasus aktif semakin berkurang. Capaian ini mengubah Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepri dari Level 4 menjadi Level 3.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri pada Selasa (10/8/2021) mencatat jumlah warga yang sembuh dari Covid-19 bertambah 1.124 orang sehingga menjadi 43.476 orang. Warga sembuh itu tersebar di Batam 202 orang, Tanjungpinang 684 orang, Bintan 43 orang, Karimun 84 orang, Lingga 79 orang, dan Natuna 32 orang.
Total warga sembuh dari Covid-19 sejak pandemi di Batam sebanyak 22.341 orang, Tanjungpinang 7.830 orang, Bintan 4.729 orang, Karimun 3.724 orang, Kepulauan Anambas 1.445 orang, Lingga 1.598 orang, dan Natuna 1.809 orang.
Sementara warga yang tertular Covid-19 di Kepri bertambah 310 orang. Tersebar di Batam 95 orang, Tanjungpinang 36 orang, Bintan 27 orang, Karimun 84 orang, Kepulauan Anambas 23 orang, Lingga 29 orang, dan Natuna 16 orang.
Total warga yang tertular Covid-19 di Batam 24.710 orang, Tanjungpinang 9.095 orang, Bintan 5.0166 orang, Karimun 4.378 orang, Kepulauan Anambas 1.623 orang, Lingga 1.753 orang, dan Natuna 2.080 orang.
Jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 27 orang, sehingga menjadi 1.410 orang. Tersebar di Batam 18 orang, Tanjungpinang 2 orang, Karimun 5 orang, dan Lingga 2 orang.
Total jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Batam 709 orang, Tanjungpinang 331 orang, Bintan 159 orang, Karimun 94 orang, Kepulauan Anambas 35 orang, Lingga 50 orang, dan Natuna 32 orang.
“Kasus aktif Covid-19 dalam sepekan terakhir menurun drastis,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Ansar menjelaskan, kasus aktif Covid-19 di Kepri 3.919 orang. Tersebar di Batam 1.660 orang, Tanjungpinang 934 orang, Bintan 278 orang, Karimun 560 orang, Kepulauan Anambas 143 orang, Lingga 105 orang, dan Natuna 239 orang.
“Kami imbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Dan tidak keluar rumah untuk urusan yang tidak penting,” katanya.
Terus menurunnya jumlah kasus aktif Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan Provinsi Kepri ke dalam PPKM Level 3. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Inmendagri tersebut, Mendagri Tito Karnavian menetapkan Provinsi Kepri masuk dalam 28 provinsi yang wilayahnya masuk dalam penerapan PPKM Level 3.
“Yang mana, pada penerapan PPKM Level 3 ini, terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Tito.
Adapun ketentuan itu di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021,Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” ujar Tito.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas Tito.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Serta pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Dan tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura,Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Pelaksanaan vaksinasi kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,” kata Tito.
Juga pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain: diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,” jelas Tito. (zak)









