Bea Cukai Gagalkan Paket Ganja Dikirim Lewat Lion Parcel

Barang bukti paket narkoba yang digagalkan Bea Cukai Batam di paket kiriman.
Barang bukti paket narkoba yang digagalkan Bea Cukai Batam di paket kiriman.

Batam (gokepri.com) – Tim K-9 Bea Cukai Batam menemukan dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa (22/6/2021). Paket ganja itu dikirim dengan Lion Parcel.

“Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Undani, Rabu (14/7/2021).

Undani menjelaskan, saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim ke Ujung Pandang, Makassar. Penerimanya seorang pria berinisial F dan pengirimnya seorang pria berinisial A.

“Paket diberitahukan barang berupa baju dan makanan. Namun setelah dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan. Barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Undani.

Dari uji laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana. Barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanjung Riau Diresmikan

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” pungkas Undani. (eri)

Pos terkait