Kepri Segera Terapkan Siaran Digital, Warga Diimbau Beli STB

Siaran televisi digital

Tanjungpinang (gokepri.com) – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera mengimplementasikan kebijakan migrasi teresterial televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap I pada 17 Agustus 2021. Kepri mendapatkan prioritas, karena termasuk wilayah yang berbatasan dengan negara lain.

“Kepri berada di perbatasan dengan negara lain mendapat prioritas istimewa untuk memulai ASO paling pertama di 17 Agustus 2021. Dan ini penghormatan untuk Kepri tentunya,” kata Direktur Jenderal Perangkat Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli secara virtual pada Selasa (6/7/2021).

Mekanisme penghentian siaran analog akan dilakukan secara bertahap sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan ASO. Paling akhir, pada November 2022 akan sepenuhnya dihentikan siaran televisi analog di wilayah tersebut.

HBRL

Kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dalam lima tahapan. Yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021 yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.

Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 yang akan dilakukan pada 20 wilayah layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.

Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 yang rencananya akan dilakukan di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Dengan beralih dari analog ke digital, lanjut Ramli, masyarakat Kepri akan mendapatkan banyak keuntungan dari sisi kualitas tayangan yang didapatkan. Sehingga, tayangan yang ditayangkan dapat lebih jernih daripada menggunakan teknologi analog.

“Masyarakat akan mendapatkan kualitas siaran TV yang jauh lebih baik, jernih dengan siaran-siaran yang sangat berkualitas,” imbuhnya.

Terkait hal di atas, Ramli mengimbau masyarakat Kepri mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut. Caranya, segera melakukan pengecekan terhadap televisi yang digunakan sudah digital atau belum. Apabila sudah, maka telah siap mengimplentasikan kebijakan ASO.

Bagi televisi yang belum, maka masyarakat dapat menambahkan alat Set Top Box (STB) untuk menunjang implementasi siaran digital. Kisaran harga alat tersebut antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.

Baca juga: 5 Tahapan Penghentian Siaran TV Analog, Kepri Tahap Pertama

“Cukup membeli yang namanya STB itu alatnya, tidak perlu mengganti televisi,” imbuhnya. (wan)

Pos terkait