Karimun (gokepri.com) – Pengiriman benih lobster dari Indonesia ke negara lain tak berhenti meski ada larangan ekspor. TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ke Singapura di perairan Kabupaten Karimun.
Operasi itu berlangsung di perairan Pulau Rukan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Adalah Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) yang menggagalkan aksi itu.
Menurut Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki, benih lobster yang diselundupkan senilai Rp12 miliar. “Setelah menindaklanjuti informasi intelijen perihal adanya rencana penyelundupan baby lobster yang akan melintas di perairan Pulau Rukan menuju Singapura. Pada hari Minggu (27/6) pukul 23.30 WIB, kami langsung menggelar operasi keamanan laut terbatas,” kata Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki, Selasa (29/6/2021).
Kemudian, kata Danlanal, Senin (28/6), pukul 02.00 WIB, Tim F1QR Lanal TBK menerima informasi dari jaring agen bahwa akan ada kegiatan ilegal menggunakan speed boat bermesin besar yang membawa baby lobster tujuan Singapura.
Selanjutnya, pukul 02.15 WIB, Tim F1QR Lanal TBK bergerak menuju arah selatan Pulau Rukan untuk melaksanakan pemantauan.
Pukul 03.45 WIB, tim cepat TNI AL itu mendeteksi suara dan terpantau satu unit speed boat melaju dari arah selatan menuju utara Selat Durian.
“Tim langsung melaksanakan pengejaran terhadap satu speed boat yang diduga sebagai pelaku giat ilegal yang dimaksud,” ujar Danlanal.
Akhirnya, lanjut dia, pada pukul 05.30 WIB, pihaknya selesai melaksanakan penyisiran dan berhasil mengamankan sebanyak 15 kotak styrofoam berisi 479 kantong plastik benur jenis pasir, dan lima kantong plastik benur jenis mutiara.
Barang bukti tersebut dibuang pelaku di perairan Pulau Rukan, sementara pelaku yang belum diketahui identitasnya itu berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
“Speed boat yang digunakan pelaku sangat cepat, sulit diimbangi oleh petugas,” kata Danlanal.
Danlanal menyebutkan total barang bukti terdiri dari 119.750 ekor benur jenis pasir, dan 1.000 ekor benur jenis mutiara, sudah diamankan di Mako Lanal Karimun.
Berdasarkan koordinasi pihak lanal TBK dengan PSDKP Tanjungbalai Karimun serta BPSPL Padang Satker Tanjungpinang, untuk proses pelepasan baby lobster dilakukan di daerah sekitaran perairan Pulau Karimun Anak.
“Baby lobster yang diamankan harus dikembalikan ke habitat asal yang sesuai berdasarkan spot yang dinilai bisa menjadi habitatnya,” demikian Danlanal.
Sebagai gambaran, Pemerintah resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Permen ini merupakan salah satu wujud dari janji Sakti Wahyu Trenggono usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu. Menurutnya, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI.
Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster. Sementara untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dan ke nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan benih lobster.
“Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya,” tutup dia.
Keputusan pelarangan ini sempat menjadi polemik hingga muncul kasus suap yang menjerat Edhy Prabowo yang pernah menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Rabu, (25/11/2020) dini hari. Dia ditangkap KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat.
Penangkapan Edhy sendiri, diduga berkaitan dengan korupsi ekspor benih lobster atau benur. Pada bulan Juli lalu, kebijakan Edhy Prabowo untuk melegalkan ekspor benih lobster sempat menuai beragam pro dan kontra di kalangan elite. (Can/ant)
|Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar Digagalkan








