Sabu 1,6 Kg Kasus Tanjung Batu Dimusnahkan

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1.637,1 gram narkotika jenis sabu pada Kamis (17/6/2021).
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1.637,1 gram narkotika jenis sabu pada Kamis (17/6/2021).

Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1.637,1 gram narkotika jenis sabu pada Kamis (17/6/2021). Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Panit Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Iptu Lasron sihombing didampingi perwakilan dari Korpolairud Baharkam Polri Bripka Dedy R.

Panit Lasron menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial SS saat akan menyeberang dari Dermaga Pelabuhan Sungai Buluh, Tanjung Batu, Kundur ke Pulau Muda.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkusan plastik transparan yang di dalamnya terdapat 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.711 gram sabu, disisihkan untuk pemusnahan sebanyak 1.637,1 gram dan sisanya 67,9 gram untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

″Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang ke dalam septictank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat, dan LSM Granat,” kata Panit Lasron. (eri)

Pos terkait