PKB meminta pemerintah mengkaji ulang PPN pembalut. Akses sanitasi menstruasi berkaitan dengan keadilan gender.
JAKARTA (gokepri) – Pajak atas pembalut menambah biaya kebutuhan rutin perempuan yang tidak bisa dihindari setiap bulan. Persoalannya bukan sekadar tarif pajak, tetapi juga kemampuan perempuan dari berbagai kelompok ekonomi untuk mendapatkan produk sanitasi menstruasi yang layak dan terjangkau.
Bagi perempuan dengan kemampuan ekonomi terbatas, biaya tersebut bisa menjadi beban tersendiri. Apalagi, tidak semua perempuan memiliki kemampuan yang sama untuk mendapatkan produk sanitasi menstruasi yang aman dan layak.
Persoalan inilah yang kembali mengangkat perdebatan mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak tersebut karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan, bukan barang mewah.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Kendaraan FTZ Dibuka, Siapkan Jaminan PPN
Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana menilai pengenaan PPN sebesar 11 persen menambah beban pengeluaran perempuan. Menurut dia, kebutuhan pembalut tidak bersifat insidental karena perempuan harus membelinya secara rutin.
“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak,” kata Nadya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Nadya mengatakan, jika pengeluaran untuk pembalut dihitung selama setahun, jumlahnya tidak sedikit. Karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut dinilai menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak dapat mereka hindari.
Persoalan pajak pembalut juga berkaitan dengan kesenjangan akses. Tidak semua perempuan mampu membeli produk sanitasi menstruasi yang layak, terutama mereka yang tinggal di wilayah pinggiran dan pedesaan.
Nadya menyoroti masih adanya perempuan dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan pembalut. Sebagian bahkan terpaksa menggunakan kain atau bahan seadanya untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.
“Kita harus melihat realitas di lapangan. Masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang bahkan belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa menggunakan kain,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Nadya, semestinya menjadi pertimbangan pemerintah ketika menetapkan kebijakan perpajakan. Negara perlu memastikan kebijakan fiskal tidak semakin membatasi kemampuan perempuan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
PKB pun menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok ekonomi mapan dan aktivitas ekonomi berskala besar. Nadya menilai pemerintah tidak seharusnya menambah beban masyarakat melalui pajak atas kebutuhan dasar perempuan.
“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar,” katanya.
Keadilan akses sanitasi menstruasi
Persoalan keterjangkauan produk menstruasi juga berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kebutuhan spesifik perempuan perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
Menurut Arifah, menstruasi merupakan proses biologis alami dalam siklus reproduksi perempuan yang berlangsung secara rutin. Karena itu, perempuan membutuhkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, terutama mereka dari kelompok sosial ekonomi rentan.
Pembalut dan produk menstruasi bukan sekadar perlengkapan untuk menjaga kebersihan. Ketersediaannya juga mendukung kesehatan reproduksi, kenyamanan, serta kemampuan perempuan menjalani aktivitas sehari-hari secara aman dan bermartabat.
“Setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau,” kata Arifah di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Arifah menyatakan Kementerian PPPA terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.
Menurut dia, kebijakan terkait produk sanitasi menstruasi perlu memperhatikan perspektif gender dan kebutuhan perempuan. Dengan begitu, perempuan dari berbagai latar belakang sosial ekonomi memiliki kesempatan yang setara untuk memenuhi hak kesehatan reproduksinya.
Pemenuhan kebutuhan dasar perempuan juga berpengaruh terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. Arifah menilai perhatian terhadap kebutuhan tersebut dapat mendukung perempuan agar hidup sehat, aman, produktif, dan bermartabat.
“Ketika kebutuhan perempuan diperhatikan dalam setiap kebijakan, sesungguhnya kita sedang membangun keluarga yang lebih sehat, masyarakat yang lebih inklusif, dan Indonesia yang lebih setara dan sejahtera,” kata Arifah. ANTARA
Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Kriteria Mobil Mewah yang Terdampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







