JAKARTA (gokepri) – Presiden Prabowo Subianto awal tahun ini mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Kenaikan ini juga berdampak pada kendaraan di pasar otomotif Indonesia, dengan spesifikasi khusus yang dikenai PPN 12 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.
Pasal 2 ayat 1 PMK tersebut merinci spesifikasi kendaraan mewah, yaitu kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc. Kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif bervariasi, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung jenis dan spesifikasinya.
Ayat 2 pasal yang sama menjelaskan tarif yang berbeda, yaitu 40 persen, 50 persen, 60 persen, dan 70 persen, juga sesuai jenis dan spesifikasi kendaraan dengan kapasitas silinder 3.000 cc hingga 4.000 cc.
Baca Juga:
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Rinciannya
Tak hanya mobil, motor juga dikenai tarif pajak berbeda sesuai Pasal 22 dan 23 PMK tersebut. Pasal 22 menyebutkan kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan khusus untuk perjalanan di salju, pantai, gunung, atau sejenisnya, dikenai PPnBM 60 persen.
Pasal 23 menjelaskan kendaraan yang terkena pajak, seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc; kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc; atau trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenai PPnBM 95 persen.
“Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar yang berlaku sekarang, sejak 2022,” kata Prabowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









