JAKARTA (gokepri.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam penanganan urusan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pakar hukum pidana menilai kasus ini bisa menjadi momentum memberantas mafia tanah.
Dugaan yang diselidiki adalah suap terkait pencabutan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Delapan orang berstatus tersangka, berasal dari ATR/BPN dan pihak swasta. Namanya belum dibuka dalam pemberitaan yang dirujuk. Kedelapannya ditahan setelah diperiksa pada Selasa (15/9/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (8/10/2026) menyatakan pejabat sepatutnya mendukung penegakan hukum. Ia mengingatkan agar sikap menunda-nunda penegakan hukum tidak menjadi preseden.
Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan KPK mengimbau Nusron hadir. Dalam kasus ini Nusron berstatus saksi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penegakan hukum harus konsisten, terutama terhadap mafia tanah yang merugikan masyarakat. Menurut dia, jika orang dalam terbukti menjadi bagian dari mafia tanah, hal itu seharusnya memberatkan hukuman.
Ia juga menyebut organisasi massa tidak boleh terlibat dalam urusan tanah. “Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” katanya. Fickar mendorong pengawasan yang lebih kuat, akses pemantauan bagi publik, serta prosedur dan mekanisme pengaduan yang lebih jelas.*
(sumber: harianhaluan.com)






