Irisan kewenangan penegakan hukum di laut menimbulkan persoalan kepastian hukum.
JAKARTA (gokepri) – Mahkamah Konstitusi (MK) memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR RI untuk menata ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Perintah ini muncul setelah MK menilai pembagian kewenangan penegakan hukum di laut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
MK menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (16/9), melalui Putusan Nomor 108/PUU-XXIV/2026. Majelis mengabulkan sebagian permohonan Lukman Ladjoni yang menguji ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terkait kewenangan Bakamla. “Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: Pusat Komando Baru Bakamla di Jalur Rawan Selat Malaka
MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum sepanjang pemerintah dan DPR menata ulang tugas, fungsi, serta kewenangan Bakamla paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan itu memuat konsekuensi yang lebih jauh apabila pemerintah dan DPR tidak memenuhi tenggat tersebut. Suhartoyo menyatakan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum akan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Apabila dalam tenggat waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, putusan MK tidak hanya membahas rumusan pasal yang diuji, tetapi juga meminta pemerintah dan DPR memperjelas posisi Bakamla dalam sistem penegakan hukum di laut. Persoalan utamanya terletak pada batas kewenangan antarlembaga, terutama ketika tugas keamanan dan keselamatan bersinggungan dengan tindakan penegakan hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan keterkaitan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, dan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan dalam mengatur kewenangan Bakamla. Ketentuan itu mencakup wewenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait yang berwenang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Rangkaian kewenangan tersebut menempatkan Bakamla pada persinggungan dengan fungsi sejumlah instansi yang sudah menjalankan penegakan hukum di laut. MK kemudian menelusuri latar belakang pembentukan Bakamla untuk memahami persoalan pembagian peran tersebut.
Menurut MK, pembentukan Bakamla tidak terlepas dari evaluasi terhadap Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakor Kamla). Lembaga itu lahir dari keputusan bersama sejumlah menteri untuk mengoordinasikan penegakan hukum di laut yang melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI Angkatan Laut, Polairud, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Bea Cukai.
“Karena tugas Bakor Kamla sebagai lembaga administratif terbatas pada melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut secara terpadu yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah lainnya,” kata Ridwan.
Penjelasan tersebut menunjukkan perbedaan antara fungsi koordinasi dan kewenangan penegakan hukum. Dalam pertimbangan MK, perubahan kelembagaan dan pengaturan kewenangan Bakamla perlu memperhatikan batas peran lembaga lain yang sudah memiliki kewenangan dalam sistem hukum Indonesia.
Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menyoroti persoalan yang dapat muncul ketika suatu lembaga memiliki fungsi dan kewenangan yang tidak jelas. Menurut dia, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih, baik di dalam lembaga maupun dengan instansi lain yang memiliki kewenangan serupa.
Persoalan itu tidak berhenti pada pembagian tugas administratif, tetapi juga dapat memengaruhi pelaksanaan tugas di lapangan. MK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami pemohon, keberadaan lembaga in casu Bakamla yang secara faktual memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 menurut Mahkamah telah ternyata menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum,” kata Liliek.
Liliek menjelaskan, potensi tumpang tindih muncul karena sejumlah instansi telah memiliki dan menjalankan kewenangan penegakan hukum di laut. Ketika kewenangan tersebut beririsan dengan fungsi Bakamla, batas tanggung jawab dan dasar tindakan masing-masing lembaga menjadi persoalan yang perlu diperjelas melalui pengaturan hukum.
MK juga menilai kewenangan Bakamla berdasarkan sejumlah ketentuan UU Kelautan tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan keselamatan di laut. Sebagian kewenangan tersebut bersinggungan dengan penegakan hukum yang telah menjadi ranah instansi lain.
Dalam pertimbangannya, MK mengaitkan persoalan kewenangan Bakamla dengan asas legality of authority dan prinsip due process of law. Kedua prinsip tersebut menjadi dasar pertimbangan ketika negara memberikan kewenangan yang berkaitan dengan tindakan paksa dan proses peradilan pidana kepada suatu aparat atau lembaga.
Menurut Liliek, kewenangan khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia memerlukan penunjukan yang tegas melalui undang-undang. Penegasan tersebut berkaitan dengan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum terhadap masyarakat, termasuk pemeriksaan dan penangkapan.
“Dengan demikian, berdasarkan asas legality of authority serta prinsip due process of law, hanya aparat yang ditunjuk secara eksplisit oleh undang-undang sebagai lembaga yang memiliki upaya paksa atau pro justicia yang dapat menjalankan kewenangan secara khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia,” kata Liliek. ANTARA
Baca Juga: AS dan BAKAMLA Gelar Pelatihan Instruktur Kapal Kecil Multinasional di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









