BATAM (gokepri) – Verifikasi dokumen menjadi jalan BP Batam memastikan hak warga sekaligus menjaga penyiapan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang tetap berjalan. Empat warga mendapat ruang membuktikan dasar penguasaan lahan yang mereka klaim.
Persoalan itu muncul dalam penyiapan lahan sekolah seluas 18,5 hektare di Rempang. Lahan tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam, tetapi empat warga menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk rencana pembangunan.
BP Batam memeriksa dasar klaim tersebut melalui dokumen atau legalitas tanah. Cara ini memberi ruang bagi warga menunjukkan bukti penguasaan atau kepemilikan, sekaligus menjadi dasar bagi BP Batam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Rempang Dibangun untuk Anak Keluarga Prasejahtera
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian dari proses tersebut. Tim BP Batam telah beberapa kali bertemu dan berdialog langsung dengan warga di sekitar kawasan sekolah.
“Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif,” kata Ariastuty, Minggu, 16 Agustus 2026.
Salah satu pertemuan berlangsung pada 21 Juli 2026 di Kantor Pemerintah Kota Batam bersama Wakil Kepala BP Batam. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya BP Batam mendengar aspirasi warga sekaligus menjelaskan proses penyiapan lahan.

Dari empat warga yang mengajukan klaim, dua telah menyerahkan dokumen untuk menjalani verifikasi. Pemeriksaan tersebut mengacu pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua warga lainnya belum menyerahkan dokumen. BP Batam masih membuka ruang bagi mereka untuk menyampaikan bukti persuratan atau dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.
Mekanisme tersebut membuat klaim warga dapat diperiksa berdasarkan bukti. BP Batam tidak menutup kemungkinan adanya hak warga yang dapat diakui apabila hasil verifikasi menunjukkan dasar penguasaan atau kepemilikan sesuai ketentuan hukum.
“BP Batam menghormati setiap hak masyarakat,” ujar Ariastuty.
Jika hasil verifikasi mengakui adanya hak warga sesuai peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, status HPL menjadi dasar pengelolaan lahan, sedangkan klaim warga tetap diperiksa melalui jalur pembuktian.
BP Batam menyatakan proses penyiapan lahan harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Karena itu, komunikasi dengan masyarakat tetap dibuka selama proses berlangsung.
Proses penyiapan lahan juga menjadi perhatian setelah informasi mengenai aktivitas di lokasi beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya. Salah satu informasi yang muncul berkaitan dengan pematokan dan keberadaan personel Direktorat Pengamanan BP Batam atau Ditpam.
BP Batam menjelaskan personel Ditpam berada di lokasi untuk mengamankan area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Keberadaan mereka disebut bagian dari tugas dan kewenangan pengamanan area HPL.
“Terkait informasi mengenai pematokan, keberadaan personel Ditpam merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL,” kata Ariastuty.
BP Batam mengimbau masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan memverifikasi informasi yang beredar sebelum menarik kesimpulan. Penjelasan itu diberikan ketika proses pemeriksaan dokumen warga masih berjalan.
Dengan penjelasan tersebut, BP Batam menempatkan pengamanan kawasan dan verifikasi klaim sebagai dua proses yang berjalan bersamaan. Pengamanan area HPL tetap berlangsung, sementara dasar klaim warga diperiksa melalui dokumen yang disampaikan.
Sekolah Tetap Disiapkan
Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam.
Karena itu, BP Batam menyatakan kesiapan lahan tetap berjalan secara bertahap. Prosesnya mengedepankan komunikasi, kepastian hukum, musyawarah, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.
Sekolah tersebut ditujukan untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak di Rempang-Galang. BP Batam berharap fasilitas itu dilengkapi sarana dan prasarana yang baik serta memberikan pendidikan yang layak dan berkualitas.
“Sekolah ini diharapkan memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang,” ujar Ariastuty.
Menurut BP Batam, penyiapan lahan bukan hanya persoalan menyediakan area pembangunan. Proses tersebut juga mencakup upaya memastikan klaim masyarakat mendapat ruang pembuktian dan setiap keputusan memiliki dasar hukum.
BP Batam menyatakan seluruh tahapan akan berjalan dengan komunikasi terbuka dan musyawarah. Penyelesaian setiap klaim akan bergantung pada hasil verifikasi dokumen serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dua warga masih berada pada tahap verifikasi setelah menyerahkan dokumen, sedangkan dua warga lainnya masih diberi kesempatan menyampaikan bukti penguasaan atau kepemilikan lahan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut atas klaim masing-masing warga. Pada saat yang sama, penyiapan Sekolah Terintegrasi Merah Putih tetap berjalan secara bertahap di atas lahan HPL BP Batam.
Baca Juga: Sekolah Gratis Rempang Mulai Dibangun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








