JAKARTA (gokepri.com) – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro dan istri tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026) malam pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Selain itu sejumlah pihak juga dibawa ke Jakarta.
Pihak-pihak yang dibawa KPK itu langsung diboyong ke ruang pemeriksaan KPK.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
KPK belum menjelaskan korupsi proyek yang diduga dilakukan Anom. Temuan itu masih akan didalami penyelidik saat gelar perkara bersama pimpinan KPK.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ucapnya.
Budi mengatakan OTT Bupati Anom ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi jual-beli jabatan.
“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tuturnya.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, menyatakan prihatin, mengingat sudah ada lima kepala daerah di Jateng yang terkena OTT KPK.
Luthfi mengatakan, pihaknya menunggu keterangan resmi dari KPK. Namun, ia mengaku prihatin dan menyesal dengan adanya satu lagi kepala daerah di Jateng yang terkena OTT.
“Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” kata Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan penuh terkait pengelolaan pemerintahan serta pengelolaan anggaran. Adapun Gubernur selaku koordinator dan pengawas tugas pokok masing-masing kepala daerah.
“Sehingga saya sudah melakukan beberapa banyak langkah di Jawa Tengah. Dari mulai ikut retret, kemudian deputi pencegahan sudah kita lakukan. Kemudian bikin MOU,” ucapnya.
Luthfi mengaku sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya korupsi.
“(Akan ada program baru untuk memitigasi?) Apa meneh aku yo kira-kira sing urung iki (apa lagi ya kira-kira yang belum dilakukan?). Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa. Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sopo sing kena,” kata dia.
Menurutnya, tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh individu. Jika KPK telah memiliki bukti yang cukup, maka sah jika seseorang ditangkap atas perbuatannya.
Sebelumnya, KPK menangkap 21 orang dalam OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dari jumlah itu, ada lima orang yang ditangkap di Jakarta.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Budi mengatakan 16 orang lainnya ditangkap KPK di Pemalang dan Purworejo. Dia mengatakan 12 orang akan diperiksa lebih lanjut di gedung KPK.
“15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo. Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Pihak-pihak yang ditangkap masih berstatus terperiksa. Adapun Anom telah berada di KPK lebih dulu.
Mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
(sumber: detik.com)









