Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Cegah TPPO

Diskusi publik bertajuk "Sampai Semua Bebas" yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) dan Tribun Batam, Sabtu (25/7/2026). (istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlindungan korban, pemulihan penyintas, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan orang yang masih menjadi ancaman serius di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.

Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Sampai Semua Bebas” yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) dan Tribun Batam, Sabtu (25/7/2026), menjelang peringatan Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diperingati setiap 30 Juli.

Batam dipilih sebagai lokasi diskusi karena posisinya sebagai kawasan perbatasan sekaligus pusat mobilitas manusia yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik perdagangan orang, mulai dari eksploitasi pekerja migran, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.

Legal System Specialist IJMI, Harold Aron Perangin-angin, menegaskan penanganan TPPO harus berlandaskan hak asasi manusia dengan menempatkan korban sebagai pemegang hak yang wajib memperoleh perlindungan dan pemulihan. Menurutnya, tantangan penanganan TPPO masih besar, mulai dari rendahnya kesadaran korban, keterbatasan layanan, hingga belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku utama.

Perwakilan Yayasan Embun Pelangi, Irfan Saleh Hakim, menjelaskan bahwa pemulihan penyintas tidak berhenti pada proses hukum. Pendampingan harus mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat dengan pendekatan yang menghormati pengalaman dan hak-hak korban.

Diskusi juga menghadirkan kesaksian seorang penyintas TPPO asal Batam yang membagikan pengalamannya menjadi korban penipuan kerja hingga mengalami eksploitasi di Kamboja. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

Sementara itu, Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LBH MK), Nofita Putri Manik, menilai masih banyak perkara yang gagal diidentifikasi sebagai TPPO karena irisan dengan tindak pidana lain. Ia menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur TPPO agar hak korban tetap terlindungi dan pelaku dapat dijerat secara tepat.

Dari perspektif media, Pimpinan Redaksi Batam Pos, Fiska Juanda, menyoroti pentingnya jurnalisme yang berpihak kepada korban serta kolaborasi antarmedia dalam mengungkap praktik perdagangan orang yang selama ini berlangsung secara tertutup.

Ketua Panitia dari AJI Batam, Muhammad Islahudin, mengatakan diskusi ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kesadaran publik sekaligus mendorong kerja sama berbagai pihak dalam mencegah perdagangan orang.

“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Pencegahannya tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, media, pemerintah, dunia usaha, dan organisasi sipil,” ujarnya.

Senior Advisor Advocacy & Community Engagement IJMI, Yunety Tarigan, mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap momentum Hari Anti TPPO menjadi pengingat bahwa pemberantasan perdagangan orang hanya dapat dilakukan melalui kerja sama yang kuat antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas.

Diskusi ini diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah perdagangan orang, memperluas perlindungan bagi korban, serta memastikan setiap penyintas memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak. (r)

Pos terkait