Pemprov Kepri Tegur Pedagang Jual MinyaKita di Atas HET

Minyak goreng minyakita
Minyak goreng MinyaKita. Foto: istimewa

TANJUNGPINANG (gokepri) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan penyaluran MinyaKita setelah minyak goreng bersubsidi itu masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di sejumlah wilayah. Pengawasan tersebut ditujukan untuk memastikan masyarakat memperoleh MinyaKita sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah sekaligus menjaga kelancaran distribusinya.

Hasil pemantauan Disperindag menunjukkan sebagian pedagang eceran di Kota Tanjungpinang masih menjual MinyaKita seharga Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per liter. Padahal, pemerintah menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepulauan Riau Andri mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET. Pengawasan juga diperketat agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Stok Minyakita Menipis, Bulog Tanjungpinang Tunggu Pasokan

“Pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET sudah kami beri teguran lisan disertai pengawasan ketat agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Andri di Tanjungpinang, Senin (13/7/2026).

Selain mengawasi harga, Disperindag mengingatkan pedagang agar membatasi penjualan MinyaKita maksimal 12 liter untuk setiap pembeli dalam satu hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2026 dan bertujuan agar distribusi minyak goreng bersubsidi lebih merata bagi masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Kebijakan pembatasan itu menjadi bagian dari pengawasan distribusi MinyaKita. Pemerintah berupaya mencegah pembelian dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang berpotensi mengurangi ketersediaan barang di tingkat konsumen.

Disperindag juga mengingatkan bahwa pedagang eceran wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk perdagangan minyak nabati eceran. Selain itu, pengecer harus terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebelum menerima pasokan dari distributor.

Menurut Andri, persyaratan administrasi tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan rantai distribusi MinyaKita dapat ditelusuri. Dengan sistem itu, penyaluran minyak goreng bersubsidi diharapkan lebih tepat sasaran dan mengurangi peluang penyimpangan.

Disperindag Kepri juga terus berkoordinasi dengan distributor untuk menjaga ketersediaan pasokan. Langkah itu ditempuh agar gejolak harga akibat keterbatasan stok dapat dihindari.

Andri mengapresiasi peran distributor yang tetap memasok MinyaKita ke Kepulauan Riau. Keberadaan minyak goreng bersubsidi itu dinilai membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau di tengah tekanan biaya hidup.

Menurut data Disperindag, kebutuhan minyak goreng di Kota Tanjungpinang mencapai sekitar 2.000 ton setiap tahun. Karena itu, kelancaran distribusi menjadi faktor penting agar pasokan tetap mencukupi.

Ketua Asosiasi Distributor Barang Pokok (Adibapok) Tanjungpinang-Bintan M. Sadmi Al Qayum mengatakan, pihaknya baru mendatangkan 249.000 liter MinyaKita. Dari jumlah tersebut, sebanyak 177.000 liter dialokasikan untuk Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, sedangkan 72.000 liter dikirim ke Kabupaten Karimun.

“Dalam waktu dekat akan masuk lagi 71.000 liter untuk mengantisipasi kekosongan MinyaKita,” ujar Qayum.

Qayum menjelaskan, kelangkaan MinyaKita yang sempat terjadi beberapa waktu lalu dipicu kendala pengiriman dari luar daerah. Seiring membaiknya distribusi, pasokan kini mulai kembali normal sehingga kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terpenuhi. ANTARA

Baca Juga: Mengapa Harga Minyakita Naik? Ini Penjelasan Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait