Kredit Fiktif Rp15 Miliar, OJK Sita 41 Aset BPR Syariah GP Medan

Penyitaan aset oleh OJK dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP Medan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah (tipibank) pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (21/06/2026). (OJK)

Dari nasabah pinjam nama hingga penyitaan aset. Simak rangkaian kasus yang menyeret BPRS GP Medan ke meja penyidikan.

JAKARTA (gokepri) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan. Penyitaan ini menyusul temuan dugaan pembiayaan bermasalah senilai Rp 15,47 miliar yang menggunakan puluhan nasabah pinjam nama selama periode 2019-2024.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana pada lembaga perbankan syariah. OJK menilai pengamanan aset penting untuk menjaga barang bukti sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian bank.

Baca Juga: Kredit Fiktif, Manajer Pegadaian Syariah Batam Tersangka Korupsi Rp3,9 Miliar

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).

Penyitaan berlangsung pada 17-18 Juni 2026 setelah OJK memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dikerjakan penyidik untuk mengamankan barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebanyak 41 aset yang diamankan berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Aset itu terdiri atas delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sejumlah agunan disebut hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukan pengikatan yang memberikan kepastian hukum penuh atas jaminan.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan OJK menempuh penyitaan aset. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum dan pemulihan aset berjalan lebih efektif.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS GP yang izinnya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan mengarah kepada IP selaku direktur utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Oktober 2019 hingga Maret 2024 para terlapor diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Dugaan tersebut terkait pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon Rp 15,47 miliar.

Pembiayaan itu diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Proses pemberiannya juga diduga tidak mengikuti prosedur pembiayaan yang berlaku di perbankan.

Menurut OJK, dana hasil pencairan pembiayaan tidak digunakan sebagaimana tujuan yang tercantum dalam dokumen pembiayaan. Penyidik menduga dana tersebut mengalir untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lainnya.

“Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank,” kata Agus.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Agus menuturkan keberhasilan penyitaan aset tidak terlepas dari koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kerja sama antarinstansi diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan dan pemulihan aset.

OJK menyatakan akan terus menelusuri aset yang diduga terkait perkara tersebut. Upaya itu ditujukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. ANTARA

Baca Juga: Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Bermasalah, Tersangka Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait