Kejagung Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya

Sony Sonjaya. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Kejaksaan Agung RI masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kejagung menyatakan ada tiga pertimbangan untuk menentukan permohonan JC tersebut.

“Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengaku belum tahu pasti jumlah nama yang disebutkan Sony hingga saat ini. Ia mengatakan nama-nama yang disebutkan Sony pasti ada keterkaitan dengan lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

“Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang,” tuturnya.

Febrie mengatakan penyidik tengah fokus mendalami lima tersangka dalam perkara ini agar segera disidangkan. Ia ingin BGN bisa berjalan sesuai rencana awal dalam tujuan pelaksanaan program MBG.

“Sekarang penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kalau ada alat bukti pastilah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya peluang menerapkan pasal TPPU di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie mengatakan pihaknya terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini. Dia tak menutup peluang melakukan pengembangan perkara.

“Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerapan pasal TPPU tak hanya untuk memulihkan kerugian negara. Dia mengatakan Kejagung akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

“Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” kata Anang Supriatna.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Para tersangka terdiri dari mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos penyedia motor listrik BGN yakni: bekas Kepala BGN, Dadan Hindayana; bekas Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya; bekas Kepala BGN, Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony; Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). *

(sumber: detik.com)

Pos terkait