Polda Kepri Ungkap Pencurian Penutup Drainase di Batam, Pelaku Positif Narkoba

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat ekspos kasus pencurian penutup drainase yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF yang diduga mencuri sembilan unit penutup drainase milik BP Batam. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil dari tindak pidana tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei di Batam, Rabu (17/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas.

Kendaraan yang digunakan pelaku turut diamankan. (istimewa)

Setelah berhasil mengambil rangka besi tersebut, pelaku mengangkutnya menggunakan becak motor dan membawanya ke rumah sebelum dijual kepada penampung besi tua.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit becak motor, satu palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, dan satu celana jeans pendek berwarna biru dongker.

Akibat pencurian tersebut, BP Batam mengalami kerugian akibat hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan kepolisian 110, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor polisi terdekat.

“Fasilitas umum dibangun untuk kepentingan bersama. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut menjaga dan melindunginya dari tindakan yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujar dia. *

Penulis: Engesti

Pos terkait