Cegah Kriminalitas, Pemko Batam Pertimbangkan SKCK untuk Para Pendatang

Lowongan kerja rempang
Amsakar Achmad. (gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam tengah mengkaji kebijakan yang mewajibkan pendatang dari luar daerah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mengurus perpindahan domisili ke Kota Batam. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pemerintah sedang memformulasikan aturan agar pendatang yang ingin menetap di Batam tidak hanya membawa surat pindah dari daerah asal, tetapi juga melengkapi dokumen SKCK.

“Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kami harapkan para pendatang itu tidak hanya sekadar membawa surat pindah, tapi juga harus melengkapi dengan SKCK,” kata Amsakar, Rabu.

Menurut dia, ruang lingkup dan bentuk penerapan kebijakan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tapi seberapa jauh regulasi mengaturnya atau seperti apa ketentuannya, ini nanti akan kami dalami,” ujarnya.

Pembahasan mengenai rencana tersebut saat ini dilakukan secara internal bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Dalam konsep yang sedang dibahas, pendatang yang mengurus administrasi perpindahan nantinya tidak hanya menyerahkan surat pindah, tetapi juga menyertakan surat catatan kepolisian sebagai dokumen pendukung.

“Diskusi yang kami kembangkan di internal, di Disdukcapil maupun di Pemko supaya nanti surat pindah itu juga disertai dengan surat catatan kepolisian, SKCK,” katanya.

Amsakar menilai keberadaan SKCK dapat menjadi salah satu instrumen pendukung untuk memperkuat proses administrasi perpindahan penduduk sekaligus mendukung upaya menjaga ketertiban dan keamanan di tengah pertumbuhan Kota Batam.

“Kalau catatannya baik, dia pindah, mudah-mudahan tidak menimbulkan problem yang seperti hari ini terjadi,” ujarnya.

Wacana tersebut muncul di tengah tingginya mobilitas penduduk yang masuk ke Batam setiap tahun serta upaya pemerintah daerah memperkuat pengawasan administrasi kependudukan.

Di saat yang sama, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap sejumlah kasus kriminalitas yang merugikan masyarakat, termasuk maraknya pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi”.

Berdasarkan data yang dipaparkan aparat kepolisian dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Batam dan pemangku kepentingan terkait, sedikitnya 10 kasus pencurian fasilitas publik berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka dan empat orang penadah. Kasus-kasus itu melibatkan pencurian berbagai aset publik, mulai dari besi penutup drainase, kabel, komponen penerangan jalan umum, hingga fasilitas lain yang berdampak pada kerugian negara dan membahayakan masyarakat.*

Penulis: Engesti

Pos terkait