Pemko Batam menyiapkan aturan penggunaan gawai bagi anak sekolah. Sekolah dan orang tua berbagi tanggung jawab.
BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam menyiapkan aturan pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai bagi anak-anak di sekolah maupun di rumah. Langkah ini ditempuh untuk mengurangi risiko paparan konten digital yang dinilai dapat memengaruhi proses belajar dan perkembangan karakter peserta didik.
Di tengah semakin luasnya akses internet pada usia sekolah, pengawasan penggunaan gawai menjadi tantangan yang tidak lagi hanya berada di ruang kelas. Peran keluarga dan sekolah dinilai sama pentingnya dalam memastikan teknologi mendukung pendidikan, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Sanggupkah Pemko Batam Mengejar Batas Belanja Pegawai?
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan dinasnya tengah menyusun surat edaran yang mengatur peran sekolah dan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak.
“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan pengawasan gadget, baik di tingkat sekolah maupun di rumah,” ujar Hendri, Selasa (16/6/2026).
Menurut Hendri, pengawasan diperlukan karena peserta didik berpotensi terpapar konten maupun komunitas digital yang tidak sesuai dengan usia dan tahap perkembangan mereka. Kondisi tersebut dapat memengaruhi konsentrasi belajar, perilaku, dan pembentukan karakter anak.
Ia mengimbau orang tua tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan penggunaan gawai kepada sekolah. Pengawasan di rumah menjadi bagian penting karena sebagian besar aktivitas digital anak berlangsung di luar jam belajar.
“Jangan sampai mereka terpengaruh oleh hal-hal yang dapat membahayakan masa depan mereka,” kata Hendri.
Dinas Pendidikan Batam tidak berencana melarang siswa membawa telepon genggam ke sekolah. Kebijakan yang disiapkan lebih menitikberatkan pada pengaturan penggunaan agar perangkat digital tidak mengganggu kegiatan belajar.
Menurut Hendri, sebelum pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Batam pernah menerapkan larangan membawa telepon genggam ke sekolah. Namun, perubahan pola pembelajaran selama pandemi membuat perangkat digital menjadi bagian dari proses pendidikan.
Setelah pembelajaran tatap muka kembali berlangsung, kebijakan tersebut tidak lagi diterapkan. Siswa masih diperbolehkan membawa telepon genggam, tetapi penggunaannya dibatasi selama jam pelajaran.
Karena itu, sekolah didorong menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi telepon genggam siswa. Perangkat tersebut disimpan selama kegiatan belajar berlangsung dan dapat digunakan kembali setelah pelajaran selesai.
Pengecualian diberikan apabila telepon genggam diperlukan sebagai sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi. Dalam kondisi tersebut, penggunaannya harus berada di bawah pengawasan guru.
Menurut Dinas Pendidikan Batam, pendekatan pembatasan dan pengawasan dipilih karena telepon genggam juga memiliki fungsi pendukung bagi siswa. Perangkat itu kerap digunakan untuk berkomunikasi dengan orang tua, termasuk terkait kebutuhan transportasi saat pulang sekolah.
Melalui surat edaran yang tengah disiapkan, pemerintah berharap penggunaan gawai dapat berlangsung lebih terukur. Tujuannya bukan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan untuk mendukung proses pendidikan dan perkembangan mereka.
Baca Juga: YouTube Tunduk Aturan RI, Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








