Kasus Izin Tinggal WNA Menjerat Wamen Silmy Karim

Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Foto: ANTARA ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi lain dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), Silmy keluar dari gedung sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan KPK.

Baca Juga: PR Singapura Dapat Bebas Visa Masuk ke Batam, Bintan dan Karimun

Tidak lama kemudian, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah juga tampak mengenakan rompi tahanan. Empat orang lainnya turut dibawa keluar dari gedung KPK.

Mereka diduga menjadi tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan layanan keimigrasian. Namun, hingga Kamis siang, KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang digelar KPK sepanjang 2026.

Menurut informasi yang sebelumnya disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

KITAP merupakan izin yang memungkinkan warga negara asing menetap dalam jangka panjang di Indonesia. Adapun KITAS diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan keimigrasian.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang diamankan menempati posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jaya Saputra, misalnya, pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada November 2024 hingga Oktober 2025. Sementara Saffar Muhammad Godam pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.

Sebelum ditahan, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026). Kedatangannya terkait proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan nilai dugaan suap atau gratifikasi dalam perkara tersebut. KPK juga belum menjelaskan apakah praktik yang sedang diusut berlangsung dalam satu kantor imigrasi atau melibatkan jaringan yang lebih luas.

Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum menyampaikan tanggapan resmi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

Selain itu, Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6).

“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Prasetyo mengatakan pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,” ujarnya.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa terkait jabatan Wamen Imipas yang melekat kepada Silmy saat ini, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Wamen Imipas pun Serahkan Diri pasca OTT KPK di Imigrasi Jakbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait