ANAMBAS (gokepri) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EW yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan terhadap pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan berat 1,10 gram serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Penangkapan EW merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penanganan kasus dugaan pencurian pakaian dalam dan tindakan mengintip oleh Polsek Siantan. Dalam pemeriksaan, seorang pria berinisial ASH yang diamankan dalam perkara tersebut mengaku pernah mengonsumsi sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian mengatakan, pengakuan ASH ditindaklanjuti dengan pemeriksaan urine setelah Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba.
“Hasil tes menunjukkan bahwa ASH positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Kristian dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan di Desa Nyamuk Anambas, Sita 58,33 Gram Sabu
Dari hasil pemeriksaan, ASH mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E, I , dan HH. Polisi kemudian memeriksa ketiganya dengan melibatkan petugas Laboratorium RSUD Tarempa.
Menurut Kristian, hasil tes urine menunjukkan keempat pria tersebut positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Penyidik kemudian menelusuri asal narkotika yang dikonsumsi para terduga pengguna. Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial D, yang juga mengaku pernah mengonsumsi sabu.
Dalam pemeriksaan, D, menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EW. Informasi itu menjadi dasar bagi Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Polisi selanjutnya menangkap EW dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” kata Kristian.
Dalam pemeriksaan awal, EW mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Barang bukti yang diduga sabu kemudian ditimbang untuk kepentingan penyidikan. Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih total mencapai 1,10 gram.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan jajarannya akan terus menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.
Baca Juga: Kasus Kriminal di Anambas Naik, Polisi Ungkap Pembunuhan dan Sita 4 Kg Sabu Sepanjang 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








