ANAMBAS (gokepri) – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap nelayan berinisial S (33) di Desa Nyamuk dan menyita 58,33 gram sabu. Polisi menyebut penangkapan itu hasil pengembangan kasus awal Januari.
Penangkapan berlangsung Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah terduga pelaku di Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menyatakan petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 58,33 gram. Polisi juga menyita satu tas ransel hitam dan satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Menuju HPN 2026, BRK Syariah Perkuat Kolaborasi dengan Insan Pers Anambas
Kasus ini berangkat dari pengembangan perkara narkotika yang terungkap pada 8 Januari 2026. Dalam rangkaian penggeledahan, polisi menghadirkan saksi dari unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan kepolisian menutup ruang peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga wilayah kepulauan. Ia menyebut pengungkapan tersebut mencerminkan keseriusan aparat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kapolres juga mengajak warga menyampaikan informasi bila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Menurut dia, informasi sekecil apa pun membantu upaya pemberantasan.
Terduga pelaku S, lahir 1992, berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Saat ini, polisi menahan S beserta barang bukti di Mapolres Kepulauan Anambas.
Penyidik menjerat S dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana berubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik kini menyiapkan gelar perkara, melengkapi administrasi, mengirim berkas ke jaksa penuntut umum, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan lain.
Baca Juga: Kepesertaan JKN Anambas Tembus 98 Persen, Raih UHC Awards 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








