Saat Kebebasan Pers Digerus Perlahan

Hari kebebasan pers
Ilustrasi via The Economist.

Praktik sensor dan swasensor menguat, AJI mendesak negara menjamin keselamatan jurnalis dan menghentikan impunitas.

JAKARTA (gokepri) — Tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia dinilai meningkat, ditandai maraknya kekerasan terhadap jurnalis serta menguatnya praktik sensor dan swasensor di ruang redaksi. Kondisi ini dinilai mengancam kualitas demokrasi dan hak publik atas informasi.

Situasi tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 pada Sabtu (3/5/2026). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai kebebasan pers bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi utama demokrasi yang sehat dan akuntabel.

HBRL

Baca Juga: RSF: Kebebasan Pers Global Terancam Kekerasan dan Krisis Ekonomi

“Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.

AJI mencatat sepanjang 2025 terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik fisik maupun digital. Sementara itu, laporan Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan peringkat kebebasan pers Indonesia pada 2026 berada di posisi 129 dari 180 negara, turun dari posisi 127 pada tahun sebelumnya, dengan kategori “sulit”.

Di luar kekerasan, AJI menyoroti kembalinya praktik sensor dan swasensor yang dinilai semakin menguat. Dalam praktik swasensor, jurnalis dan redaksi membatasi liputan, menghindari isu sensitif, atau mengubah substansi pemberitaan akibat tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.

Adapun sensor datang dari pihak eksternal, baik pemerintah maupun pelaku usaha, melalui tekanan untuk menghapus berita, mengubah isi dan judul, hingga ancaman penghentian kerja sama iklan.

“Kondisi ini sama berbahayanya dengan kekerasan fisik maupun digital karena secara perlahan menggerus independensi pers,” kata Nany.

AJI menilai, ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap wajar, publik berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan kritis.

Untuk itu, AJI mendesak negara menjamin keselamatan jurnalis melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta mengakhiri impunitas terhadap pelaku kekerasan. Pemerintah dan pelaku usaha juga diminta menghentikan praktik sensor terhadap media.

Selain itu, perusahaan media didorong memperkuat independensi ruang redaksi agar jurnalis tidak terpaksa membatasi liputan. Aparat penegak hukum juga diminta menghentikan kriminalisasi jurnalis dan praktik gugatan strategis terhadap partisipasi publik atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP).

AJI juga menekankan pentingnya solidaritas antarjurnalis dan media di tengah tekanan yang meningkat. Serangan terhadap satu jurnalis dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Baca Juga: Atasi Tantangan Media, Kemenko Polkam Fokus Indeks Kebebasan Pers Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait