TANJUNGPINANG (gokepri) – Pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau yang melampaui rata-rata nasional dan kehadiran sekitar 35 kawasan industri di provinsi itu belum sepenuhnya menjamin serapan tenaga kerja lokal. Komisi IX DPR RI menilai penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pengawasan tenaga kerja asing harus diperkuat agar masyarakat setempat tidak tersisih di daerah sendiri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan hal itu dalam kunjungan kerja ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (17/4/2025). Berdasarkan rapat kerja Komisi IX bersama Pemerintah Provinsi Kepri, sebagian besar dari 35 kawasan industri yang beroperasi di provinsi perbatasan itu terpusat di Kota Batam.
“Pertumbuhan ekonomi Kepri tinggi di atas rata-rata nasional, tapi apakah sudah dibarengi dengan kualitas SDM? Ini jadi perhatian bersama Komisi IX DPR,” kata Wafiroh.
Baca Juga: BATAM JOB FAIR 2025: Wali Kota Minta Prioritaskan Pekerja Lokal
Wafiroh juga menyoroti laju pertumbuhan penduduk Kepri yang didorong bukan oleh angka kelahiran, melainkan oleh arus migrasi dari daerah lain. Sebagian besar pendatang menuju Batam untuk mencari pekerjaan di sektor industri. Ia khawatir, tanpa intervensi program pelatihan yang memadai, migrasi itu justru memperbesar angka pengangguran.
“Jangan sampai migrasi penduduk ini justru menambah beban angka pengangguran di Kepri. Ini perlu solusi konkret bersama,” ujarnya.
Wafiroh mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di Kepri untuk memperluas program pelatihan kerja berbasis kompetensi. Di sisi lain, ia menekankan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) perlu diperketat—memastikan TKA hanya mengisi posisi yang memang tidak dapat diisi pekerja lokal dan bekerja dengan dokumen resmi.

“Pastikan juga TKA itu bekerja secara resmi karena mereka ada kewajiban bayar retribusi ke pemerintah,” ujar Wafiroh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri Dicky Wijaya menyebutkan total tenaga kerja industri di provinsi itu mencapai 400.000 orang. Dari jumlah itu, 3.800 orang merupakan TKA yang sebagian besar bekerja di Batam.
“Jumlah TKA di Kepri berbanding terbalik dengan pekerja lokal karena kami memang mengutamakan serapan pekerja lokal untuk kawasan industri,” kata Dicky.
Kendati demikian, Dicky mengakui sebagian TKA masih masuk ke Kepri menggunakan visa kunjungan wisata, lalu bekerja tanpa dokumen yang sah. Sesuai ketentuan yang berlaku, TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan dokumen itu, perusahaan pengguna jasa TKA wajib membayar retribusi sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dicky berharap Komisi IX DPR dapat mendorong percepatan proses penerbitan RPTKA di tingkat pusat. “Agar tak ada lagi alasan TKA mengeluhkan pengurusan yang lama dan sulit,” ucapnya. ANTARA
Baca Juga: Ketimpangan Upah TKA dan Pekerja Lokal di Sektor Hilirisasi Mineral
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









