Pemerintah Batasi Kendaraan Dinas 50 Persen, Dorong ASN Naik Transportasi Publik

Transportasi publik jakarta
Wisatawan berjalan di depan armada baru bus listrik BRT Transjakarta di lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (10/12/2024). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meluncurkan 200 armada baru bus listrik BRT Transjakarta yang merupakan bagian dari strategi untuk mendukung pencapaian "Net Zero Emission" di tahun 2050. Foto: Sindonews

JAKARTA (gokepri) — Pemerintah memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50 persen dan mendorong aparatur sipil negara (ASN) beralih ke transportasi publik, mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan itu merupakan bagian dari “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional” yang juga mencakup penerapan work from home (WFH).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026). Pembatasan kendaraan dinas dikecualikan untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat, tidak hanya ASN, untuk menerapkan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja. “Mobilitas cerdas, yaitu memprioritaskan penggunaan transportasi publik,” tambah Airlangga.

HBRL

Baca Juga: Harga BBM Tidak Naik, Pembelian Pertalite dan Biosolar Dibatasi 50 Liter per Hari

Sejumlah sektor dikecualikan dari ketentuan WFH dan tetap beroperasi dari kantor atau lapangan, yakni layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan; serta sektor strategis meliputi industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Namun, imbauan pemerintah itu mendapat sorotan dari Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Ia menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi nyata transportasi publik di daerah yang masih jauh dari memadai. Berbeda dengan Jakarta yang memiliki kereta api, LRT, MRT, Transjakarta, dan Jaklingko, sebagian besar daerah di Indonesia belum memiliki layanan serupa.

Berdasarkan data yang disampaikan Djoko, baru sekitar delapan persen atau 42 dari 514 pemerintah daerah di Indonesia yang mengalokasikan APBD untuk transportasi umum modern. Pengadaan melalui skema buy the service (BTS) — mekanisme pemerintah membeli layanan transportasi dari operator swasta — baru dijalankan oleh 12 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kota, dan 12 pemerintah kabupaten.

“Pemerintah buat kebijakan naik transportasi umum, angkutan umum di daerah sudah punah, apa yang mau dinaikkan? Mereka bicara Jakarta, tapi seolah-olah Indonesia,” ujar Djoko, Rabu (1/4/2026). Ia mendorong pemerintah segera merealisasikan pengadaan transportasi umum di daerah, dan menilai banyak momentum yang telah terlewat dalam mewujudkan layanan publik tersebut. BISNIS.COM

Baca Juga: MPR Terapkan WFH dan WFA Mulai 1 April 2026 untuk Efisiensi Anggaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait