JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan (LHKPN) periodik 2025 sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Hingga 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan sektor legislatif baru mencapai 55,14 persen, terendah dibanding sektor lain.
Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau 87,83 persen telah menyerahkan LHKPN periodik 2025. Sektor yudikatif mencatat kepatuhan tertinggi sebesar 99,66 persen, diikuti eksekutif 89,06 persen, dan BUMN/BUMD 83,96 persen.
Sektor legislatif menjadi catatan tersendiri. KPK menilai rendahnya kepatuhan di sektor ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat lembaga legislatif mengemban fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.
Baca Juga: KEKAYAAN PASLON PILKADA BATAM: Li Claudia Calon Terkaya
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga meminta pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD aktif memantau kepatuhan di lingkungan masing-masing. Menurut Budi, peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas institusi.
Pelaporan LHKPN bersifat self-assessment atau penilaian mandiri, sehingga bergantung pada kejujuran dan kesadaran masing-masing penyelenggara negara. KPK menyiapkan layanan pendampingan bagi yang mengalami kendala pengisian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, surel elhkpn@kpk.go.id, atau pusat panggilan KPK di nomor 198. Setelah laporan diterima, KPK akan menjalankan verifikasi administratif sebelum data dipublikasikan di laman yang sama. ANTARA
Baca Juga: KEKAYAAN PASLON: Muhammad Rudi Calon Terkaya, Harta Ansar Rp8,7 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









