Jalur Cepat Haji di Meja Menteri

Yaqut ditahan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (internet)

KPK menuding mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima fee percepatan haji khusus 2023–2024. Dugaan praktik “jalur cepat” itu bermula dari pembagian kuota tambahan yang memicu polemik di DPR.

JAKARTA (gokepri) – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan skema yang diduga terjadi di balik penyelenggaraan ibadah haji beberapa tahun terakhir. Menurut dia, ada biaya tambahan yang dipungut dari calon jemaah agar bisa berangkat lebih cepat ke Tanah Suci—biaya yang sebagian diduga mengalir ke pejabat Kementerian Agama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3).

HBRL

Baca Juga: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

YCQ yang dimaksud adalah Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK menduga praktik percepatan keberangkatan terjadi dalam penyelenggaraan haji khusus. Skemanya sederhana: calon jemaah yang baru mendaftar dapat berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang, dengan membayar biaya tambahan.

Untuk penyelenggaraan haji 2023, biaya percepatan dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah—sekitar Rp84 juta dengan kurs saat ini. Uang tersebut dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Menurut Asep, dana itu kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex.

Pada penyelenggaraan haji 2024, skema serupa kembali muncul. Bedanya, biaya percepatan dipatok lebih rendah, yakni 2.500 dolar AS per jemaah atau sekitar Rp42 juta. Pengumpulan uang disebut dilakukan oleh M. Agus Syafi’, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.

“Percepatan haji khusus ini memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat ketika baru mendaftar, tidak sesuai dengan nomor antrean,” ujar Asep.

Kasus ini bermula dari keputusan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2023. Saat itu, Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota kepada Indonesia.

Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mengirim surat kepada Yaqut. Tujuannya untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut oleh biro perjalanan haji.

“FHM selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada YCQ yang bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” kata Asep.

Setelah itu, Fuad disebut berkomunikasi dengan Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat itu, mengenai kesiapan menyerap kuota tambahan tersebut. Hilman kemudian mengusulkan agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Usulan ini memicu kontroversi. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada awal Mei 2023, pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati bahwa seluruh kuota tambahan akan dialokasikan untuk haji reguler.

Namun, pada 19 Mei 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023. Keputusan itu menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus. Belakangan, Komisi VIII DPR kembali menggelar rapat kerja dengan Yaqut dan menyetujui penyesuaian tersebut.

Dugaan Aliran Fee

Setelah keputusan pembagian kuota itu, KPK menduga muncul instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus yang dikenal dengan istilah T0 atau TX—sebutan untuk keberangkatan tanpa antrean.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, biaya percepatan tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan staf khususnya.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Dua hari kemudian, KPK menyebut perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang saat itu dicegah bepergian ke luar negeri: Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Fuad tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan kemudian memperbarui angka kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, KPK menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Penetapan tersangka itu sempat digugat Yaqut melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Sehari kemudian, 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. ANTARA

Baca Juga: Uang Korupsi Haji Diduga Mengalir ke Semua Level Pejabat Kemenag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait