Setelah praperadilan ditolak, KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah juga menyita aset lebih dari Rp100 miliar.
JAKARTA (gokepri) — Langkah Yaqut Cholil Qoumas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 12 Maret 2026, menandai babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama itu resmi ditahan setelah upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugurkan status tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dalam kebijakan yang kini menjadi perkara hukum.
Baca Juga: Uang Korupsi Haji Diduga Mengalir ke Semua Level Pejabat Kemenag
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut, dikutip dari ANTARA.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Yaqut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, penyidik tidak serta-merta melakukan penahanan sejak awal penyidikan. KPK memilih menunggu hingga alat bukti dinilai cukup sebelum mengambil langkah paksa.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” kata Asep. Ia menambahkan penyidik juga perlu melengkapi bukti agar memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebelum penahanan dilakukan.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Dua hari setelahnya, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Status tersangka itu sempat digugat Yaqut melalui permohonan praperadilan yang diajukan pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Menurut Asep, putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK telah memenuhi syarat formal.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada 11 Maret 2026, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya penetapan tersangka oleh penyidik KPK sudah benar secara formil,” ujar Asep.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara dihitung mencapai sekitar Rp622 miliar.
Selain melakukan penahanan, penyidik KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Asep mengatakan aset yang disita antara lain uang tunai sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi. Penyidik juga mengamankan empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.
Dalam perkara ini, Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Asep mengatakan pada tahap persidangan nanti akan berlaku asas *lex favor reo*. Asas ini memungkinkan hakim menerapkan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan peraturan, termasuk dengan berlakunya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta sejumlah pembaruan aturan hukum acara pidana.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dengan penahanan Yaqut, kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahap lanjutan, sementara penyidik masih mengembangkan konstruksi perkara yang disebut merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. ANTARA
Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









