JAKARTA (gokepri) – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan menilai kepala daerah menjadi kelompok paling rawan terseret operasi tangkap tangan. Tekanan biaya politik dan kewenangan besar disebut menjadi pemicu utama.
Awal tahun 2026 belum genap tiga bulan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berulang kali mengumumkan operasi tangkap tangan. Nama pejabat publik, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah silih berganti muncul dalam daftar tersangka.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harapan, melihat pola yang hampir selalu berulang. Menurut dia, jabatan kepala daerah memang berada pada posisi yang sangat rentan terhadap praktik korupsi.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Jakarta
“Kepala daerah itu tinggal menunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3).
Yudi, yang kini menjadi anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri, mengatakan kerawanan tersebut bukan semata-mata karena sistem pemerintahan daerah. Faktor utama justru berada pada individu kepala daerah itu sendiri.
Menurut dia, jabatan kepala daerah memadukan tiga unsur yang rawan disalahgunakan: kewenangan besar, akses terhadap anggaran, dan kebutuhan finansial yang tinggi.
“Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.
Biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sering menjadi titik awal tekanan tersebut. Kandidat yang mengeluarkan dana besar selama kampanye kerap menghadapi dorongan untuk mengembalikan modal setelah menjabat. Pada saat yang sama, kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam mengelola berbagai sumber anggaran pemerintah.
Yudi menyebut beberapa di antaranya adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), hingga kewenangan dalam mutasi pejabat dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa serta proyek pembangunan daerah juga sering menjadi ruang rawan korupsi. “Kewenangan itu ada pada pengelolaan APBD, DAK, DAU termasuk mutasi, serta lelang jabatan serta menerima setoran,” kata Yudi.
Menurut dia, kombinasi kewenangan dan tekanan finansial tersebut membuat sejumlah kepala daerah mudah tergoda menyalahgunakan jabatan.
Serangkaian operasi tangkap tangan KPK sepanjang awal 2026 menunjukkan pola tersebut masih terus terjadi. OTT pertama pada tahun ini dilakukan pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Beberapa hari kemudian, KPK kembali melakukan penindakan. Pada 19 Januari 2026, lembaga antirasuah menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari setelah penangkapan itu, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Masih pada tanggal yang sama, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pati Sudewo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Rangkaian penindakan berlanjut pada Februari 2026. Pada 4 Februari, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Di hari yang sama, KPK juga mengungkap kasus lain yang berkaitan dengan importasi barang tiruan atau barang bermerek palsu. Dalam perkara itu, salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Penindakan KPK berlanjut sehari kemudian. Pada 5 Februari 2026, lembaga tersebut mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Memasuki bulan Ramadan, operasi tangkap tangan kembali menyasar kepala daerah. Pada 3 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Beberapa hari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK kembali menangkap kepala daerah lain. Kali ini giliran Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Bagi Yudi, rangkaian kasus tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang sedang menjabat. Menurut dia, jabatan kepala daerah pada dasarnya merupakan amanah untuk mengelola pemerintahan daerah sesuai dengan aturan hukum.
“Harusnya ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga,” katanya.
Ia menilai upaya pencegahan korupsi tidak akan berjalan efektif jika sejak awal seorang pejabat memang memiliki niat untuk melakukan korupsi. “Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” kata Yudi.
Ia bahkan menyebut bahwa dalam beberapa kasus, program pencegahan yang dilakukan lembaga antikorupsi sering hanya diikuti secara formal.
“Bahkan ada upaya pencegahan korupsi pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara. Sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan,” ujarnya.
Karena itu, menurut Yudi, operasi tangkap tangan masih menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi Ia menilai penindakan yang konsisten dapat menimbulkan efek jera bagi para pejabat publik. ANTARA
Baca Juga: DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah pasca OTT Bupati Pekalongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









