Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

akun medsos pilkada kepri
Warga melintas di depan logo berbagai sosial media di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. REUTERS/Beawiharta

JAKARTA (gokepri) – Pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak secara bertahap di sejumlah platform besar.

Platform yang masuk dalam daftar tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi pada Jumat, 6 Maret 2026.

HBRL

Baca Juga: Mulai Hari ini, Anak di Australia Bangun Tanpa Bisa Akses Akun Medsos Mereka

Iphone 16 masuk indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam. (ANTARA/Livia Kristianti)

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan menonaktifkan secara bertahap akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah usia tersebut.

Menurut Meutya, keputusan ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Ancaman itu tidak hanya berupa konten negatif, tetapi juga pola penggunaan yang berpotensi memicu ketergantungan.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata dia.

Ia menyadari kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian anak dan orang tua. Namun pemerintah menilai pembatasan tersebut perlu dilakukan di tengah situasi yang disebutnya sebagai darurat digital bagi anak-anak.

Secara global, pembatasan usia penggunaan media sosial memang mulai menjadi tren kebijakan baru. Sejumlah negara mulai meninjau kembali dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

Presiden Prancis Emmanuel Macron bahkan menyambut langkah Indonesia tersebut. Melalui akun media sosial X, Macron menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan akses digital bagi anak.

“Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini,” tulis Macron, merujuk pada kebijakan serupa yang juga sedang didorong pemerintah Prancis.

Pada Januari lalu, Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Australia sebelumnya juga telah menerapkan pembatasan penggunaan platform digital bagi anak-anak.

Sementara itu, beberapa negara lain seperti Malaysia, Spanyol, dan Denmark masih mempertimbangkan kebijakan serupa.
Di Indonesia, langkah pemerintah mendapat dukungan dari sejumlah kalangan politik. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kebijakan tersebut menunjukkan peran negara dalam melindungi anak di ruang digital.

“Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” kata Lestari dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, perlindungan anak di dunia digital tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda.

Ruang digital saat ini telah menjadi bagian dari kehidupan sosial anak dan remaja. Mereka menggunakan internet untuk belajar, berkomunikasi, hingga mencari hiburan. Tanpa pengawasan yang memadai, ruang tersebut dapat membuka peluang bagi berbagai bentuk eksploitasi dan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Lestari menilai kebijakan ini harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem literasi digital yang lebih sehat.

“Sebagai bagian dari proses pendidikan, anak-anak perlu dilindungi dari paparan konten negatif, disinformasi, kekerasan digital, hingga praktik eksploitasi di ruang maya,” ujarnya.

Namun implementasi kebijakan ini juga memunculkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya adalah bagaimana memastikan platform digital dapat memverifikasi usia pengguna secara akurat.

Selama ini, sebagian besar platform media sosial hanya meminta pengguna mengisi tanggal lahir saat membuat akun. Tanpa sistem verifikasi identitas yang kuat, anak-anak dapat dengan mudah mengubah data usia untuk mengakses layanan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi. Peran keluarga juga dianggap menjadi faktor penting dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

“Peran keluarga menjadi sangat penting. Orang tua harus menjadi pendamping utama bagi anak dalam mengenal dan menggunakan teknologi digital secara sehat dan bertanggung jawab,” kata Lestari. ANTARA

Baca Juga: Australia Mulai Larang Remaja dan Anak Menggunakan Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait