41 Kali Beraksi, Tiga Pelaku Curanmor Batam–Karimun Ditangkap

Curanmor batam
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Polisi Ronny Bonic menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian dalam konferensi pers di Batam, Kamis (26/2/2026). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) — Sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di Batam dan Karimun terbongkar. Pelaku utama mengaku telah mencuri 41 kali sebelum ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang tersangka berinisial R, A, dan MS. Polisi menyita 14 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Polisi Nona Pricillia mengatakan pengungkapan ini berawal dari lima laporan masyarakat. “Dari lima laporan tersebut, tim penyidik mengamankan tiga tersangka yang saat ini ditahan,” ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

HBRL

Curanmor batam
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Polisi Ronny Bonic menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian dalam konferensi pers di Batam, Kamis (26/2/2026). GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Batam Dibekuk, Polisi Sita 9 Motor Bodong

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Polisi Ronny Bonic menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan motor di area parkir luar Mega Mall Batam Centre pada 21 Oktober 2025.

“Korban memarkirkan sepeda motor dalam kondisi stang tidak terkunci. Saat kembali, kendaraan sudah tidak ada,” kata Ronny.

Tim Jatanras kemudian menyelidiki lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Penelusuran mengarah kepada R alias YD (54), nelayan yang tinggal di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam.

Polisi menangkap R pada 15 Februari 2026 dini hari di Pulau Setokok. Dalam pemeriksaan, R mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak 41 kali di wilayah hukum Polresta Barelang.

Menurut Ronny, R menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Alat tersebut disita sebagai barang bukti.

Penyelidikan berlanjut ke dua tersangka lain. A alias AW alias TH (45), nelayan asal Moro, berperan sebagai perantara pembelian motor hasil curian. MS alias C (49), pekerja honorer di Moro, diduga menjadi penadah yang menyediakan dana dan membantu pengalihan kendaraan.

Sebanyak 14 sepeda motor ditemukan saat hendak dikirim melalui Pelabuhan Sri Manda Moro, Kabupaten Karimun. Dari tangan MS, polisi juga menemukan sembilan paket sabu-sabu dan alat hisap.

Para tersangka dijerat Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir dan segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa.

Baca Juga: Satuan Reskrim Polres Karimun Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Sita 7 Motor Curian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait