Komplotan Curanmor di Batam Dibekuk, Polisi Sita 9 Motor Bodong

Curanmor di batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin (kedua dari kiri) memimpin rilis penangkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor di Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/4/2205). Foto: Polresta Barelang

BATAM (gokepri) – Polresta Barelang membongkar komplotan pencuri motor yang meresahkan warga Batam dan mengamankan sembilan unit barang bukti. Lima tersangka diringkus dalam operasi gabungan setelah serangkaian laporan kehilangan diterima polisi.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap lima anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Batam. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin, saat konferensi pers di Polsek Sagulung, menjelaskan pihaknya menerima dua laporan polisi dari Polsek Sagulung terkait kasus pencurian sepeda motor selama bulan April 2025. “Kasus pertama dilaporkan pada 8 April, dengan korban berinisial DP yang kehilangan sepeda motor di Perumahan Puri Brata Indah,” kata Zaenal.

Dia merinci, komplotan pencurian pertama terdiri dari empat pelaku. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, yakni FS (22), SS (26), dan DIP (24), sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi ketiga tersangka yang tertangkap adalah dengan mematahkan kunci stang motor menggunakan kaki.

Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif. Pada 10 April, Unit Opsnal Polsek Nongsa menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian. “Tim Polsek Nongsa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sagulung dan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Dari rumah yang disewa tersangka DIP, petugas mengamankan enam unit sepeda motor. Sementara itu, dari kediaman tersangka FS, ditemukan tiga unit sepeda motor lainnya. “Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak sembilan unit. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka FS telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang. Sementara tersangka SS dan DIP masing-masing terlibat dalam satu kasus pencurian di lokasi yang berbeda,” jelas Zaenal.

Kasus kedua terjadi pada 9 April, di mana korban berinisial FO melaporkan sepeda motornya dicuri oleh dua pelaku berinisial AF dan R di Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota. Kedua pelaku ini menggunakan modus yang lebih berani, yaitu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci motor yang tergeletak di atas meja, kemudian membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Aerox 155.

“Polsek Sagulung menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor tersebut. Petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta satu unit sepeda motor,” kata Zaenal. Dalam penangkapan ini, penyidik juga menyita sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV. Diketahui bahwa tersangka AF merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Atas perbuatan mereka, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. “Petugas kepolisian akan terus meningkatkan upaya preventif maupun represif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang,” pungkas Zaenal. ANTARA

Baca Juga: Residivis Penggelapan Motor Ojol Terancam 4 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait