Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membatalkan rencana pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Jnauari ini. Sebagai gantinya, DKI akan meneruskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada semester genap 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, kebijakan ini diambil demi keamanan dan kesehatan guru dan murid. Kebijakan ini tertuang di Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan. Sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah,” ucapnya, Sabtu (2/1/2021).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah mengizinkan rencana pembelajaran tatap muka tersebut. Mendikbud memberikan izin sejak November 2020 lalu.
Hanya saja, finalisasi izin ada di tangan pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), hingga orang tua melalui komite sekolah. Dengan begitu, bila ketiga pihak tidak setuju, maka pembelajaran tatap muka di sekolah bisa batal.
Nahdiana mengatakan, saat ini Pemprov DKI bersama sejumlah pihak tengah menyiapkan tes asesmen untuk menentukan sekolah yang bakal menjalani blended learning. Blended learning adalah pembelajaran campuran tatap muka dan dalam jaringan (daring).
Kebijakan ini merupakan persiapan sebelum akhirnya melakukan lagi pembelajaran tatap muka di sekolah. Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk mengizinkan atau tidak anaknya.
“Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami, para orang tua, dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema baru dan masih belum banyak yang paham. Sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.
Asesmen sendiri bisa diakses lewat laman ‘Siap Belajar’. Setiap butir penilaian memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.
Nahdiana menyatakan telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua.
DKI Jakarta sendiri saat ini masih menjadi daerah dengan tingkat penularan tertinggi di Indonesia. Pertambahannya mencapai 1.956 kasus pada Jumat (1/1). Total kasus di DKI mencapai 185.691 kasus dengan 166.512 sembuh dan 3.308 meninggal dunia.
Persentase kasus positif berdasarkan jumlah tes (positivity rate) covid-19 berada di angka 12,3 persen dalam sepekan terakhir. Angkanya lebih tinggi dari standar WHO sebesar 5 persen. (wan)








