BATAM (gokepri) – Polda Kepri dan Bea Cukai membongkar praktik perjokian dalam penyelundupan pakaian bekas impor ke Batam. Modusnya memanfaatkan koper dan bagasi penumpang dari luar negeri.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pola penyelundupan balpres—paket besar pakaian bekas—sepanjang 2025 semakin terstruktur. Penumpang kapal dan pesawat dari Singapura menjadi jalur paling dominan.
Selain membawa sendiri pakaian bekas dari luar negeri, sejumlah penumpang diketahui menjadi perantara bagi pemilik barang yang memanfaatkan jasa joki bagasi. “Kami menemukan praktik penitipan bagasi berisi pakaian bekas. Ada perjokian diimpor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Batam,” ujar Zaky di Mapolda Kepri, Selasa 9 Desember 2025.
Modus perjokian ini bekerja dalam ritme cepat. Pemilik barang biasanya menyodorkan koper berisi pakaian bekas kepada joki di terminal keberangkatan. Si joki kemudian membawanya sebagai bagasi pribadi, sebelum koper diambil kembali oleh jaringan pengepul setibanya di Batam. Polanya berulang hampir setiap minggu, bergantung pada jadwal kapal atau pesawat dari Singapura.
Tim gabungan Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Kepri mulai mencium keganjilan dari hasil profiling koper penumpang. Banyak koper yang memiliki ukuran identik dan kondisi fisik serupa—rodanya rusak, pegangan patah, dan tampak aus. Barang seperti itu lazim digunakan secara bergiliran oleh jaringan penyelundup. “Profiling bagasi menjadi kunci menemukan pola ini,” kata Zaky.
Hampir seluruh balpres yang ditindak dari Januari hingga 8 Desember 2025 berasal dari Singapura. Menurut Zaky, penyelundupan melalui jalur penumpang menjadi tantangan terbesar karena petugas tidak dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa menghambat arus barang dan penumpang yang melintas setiap hari. “Kami tidak bisa memeriksa bagasi 100 persen. Kepadatan arus penumpang harus tetap dijaga,” ujarnya.
Bea Cukai mencatat 145 Surat Bukti Penindakan (SBP) pakaian bekas ilegal yang dibawa penumpang sepanjang 2025. Total barang bukti mencapai 682 koli, sebagian besar ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Di pelabuhan itu saja, ada 78 penindakan dengan 358 koli balpres. Pelabuhan lainnya—Sekupang, Harbour Bay, Telaga Punggur, dan Bandara Hang Nadim—menyumbang sisanya.
Di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, misalnya, tercatat 30 penindakan dengan 159 koli barang bukti. Harbour Bay mencatat 31 penindakan dengan 145 koli. Sementara Telaga Punggur dan Bandara Hang Nadim kedapatan masing-masing tujuh dan dua koli.
Lonjakan signifikan terjadi dalam dua bulan terakhir. Dari November hingga Desember 2025, gabungan Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap 33 penindakan balpres dengan 178 koli barang bukti. Empat terduga pelaku ditangkap. Mereka terdiri atas pembeli balpres di luar negeri yang masuk melalui jalur penumpang, serta joki bagasi yang dibayar untuk menitipkan koper berisi pakaian bekas.
Kepolisian masih menelusuri jaringan pelaku, termasuk dugaan keterlibatan pengepul di Batam yang diduga menjadi pemodal atau penerima akhir pakaian bekas ini. Modus penyelundupan berbasis penumpang dinilai lebih sulit ditangani karena memanfaatkan aktivitas perjalanan reguler, serta memecah barang ke dalam koper berukuran kecil untuk menghindari kecurigaan petugas.
Operasi gabungan ini, ujar Zaky, masih akan diperluas ke rute-rute penumpang lain yang diduga menjadi jalur suplai. “Pola ini harus diputus. Kami berkoordinasi penuh dengan Polda Kepri,” katanya. ANTARA
Baca Juga: Polisi Telusuri Jaringan Pengangkut Balpres Ilegal Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






